JAMBRET: Tersangka menunjukkan barang bukti HP hasil menjambret saat diamankan di Mapolrtestabes Surabaya. Duta/Tom Suwandi

SURABAYA | duta,co – Setelah buron selama beberapa bulan sejak aksi terakhirnya pada 11 Juli 2019, di Jalan Darmo  Indah Selatan, pelaku Adi Angger Setiawan (21), asal Jalan Dupak Pasar Baru Gg 2 No.28 Surabaya akhirnya diringkus Unit Jatanras Polrestabes Surabaya.

Tersangka Adi terpaksa ditembak kaki kanannya karena pada saat ditangkap melakukan perlawan. Adi ditangkap, Selasa (17/9/2019) sekira pukul  06.15 WIB di Jl Pasar Kembang (dekat Hotel Hasma) Surabaya.

Pelaku diketahui beraksi bersama rekannya Adi Budi Santoso yang telah berhasil ditangkap lebih dulu dan kini sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya.

Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Iptu Giadi Nugraha menjelaskan, tersangka Adi berperan sebagai eksekutor dalam setiap melakukan aksinya. Pelaku yang awalnya sempat kabur ke luar kota ini berhasil kita ringkus saat berada di Pasar Kembang.

Masih lanjut Giadi Nugraha, selain melakukan perbuatan tersebut di atas, tersangka juga melakukan perbuatan yang sama di tempat lain yakni di depan Pasar Turi, Jalan Tanjungsari, Jalan A Yani dekat Taman Pelangi, dan  di Jalan Indrapura Surabaya.

“Pelaku ini merupakan seorang residivis pada tahun 2017 dengan kasus yang sama dan ditangkap Polsek Sawahan. Pelaku akhirnya divonis 2 tahun 1 bulan,” tutup Giadi.

Dari tangan pelaku ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Honda Beat nopol L 4375 IE dan 1 HP merek Oppo F-5 beserta surat surat lainnya. tom

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry