PENGELAPAN: Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Saragih saat melaqukan gelar ungkap kasus pengelapan uang perusahaan oleh karyawan Ekspedisi J & T Express. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Demi memenuhi kebutuhan ekonominya, Abdul Samik (22) warga jalan Nyamplungan Surabaya nekat menggelapkan uang perusahaannya. Akibat ulah nakalnya, pemuda single ini diciduk Tim Anti Bandi Polsek Simokerto Surabaya

Terkuaknya kasus penggelepan yang merugikan pihak Ekspedisi J & T Express ini muncul saat pihak perusahan melakukan audit pengecekan nota pengiriman barang yang ditulis oleh tersangka menggunakan bulpoint mati (tintanya habis).

“Laporan dari pihak J&T Express awalnya kita terima dalam kasus penggelapan yang dilakukan oleh karyawannya mereka sendiri. Setelah kita terima, langsung kita periksa yang semula tidak mengakui perbuatannya, akhirnya pelaku mengaku telah mengunakan uang perusahaan sebesar Rp.2.075.000,” beber Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Saragih, Kamis (24/8).

Masih lanjut Masdawati, tersangka ini sudah tiga bulan bekerja di Ekspedisi J&T Express sebagai printer, yang berkedudukan di pertokoan ITC Mega Grosir Lt Ground Blok C-25 jalan Gembong Surabaya. “Selanjutnya setiap ada orang yang akan mengirim barang lewat jasa J&T Express nota pengiriman barang pada lembar pertama oleh tersangka menggunalan bulpoint dengan tinta habis sehingga tidak tertera dinota lembar pertama tetapi nembus lembar ke dua, tiga dan empat,” lanjut Masdawati.

Kemudian lembar kedua diberikan keorang yang memgirim barang, sedangkan pada lembar ke tiga dan empat diserahkan ke kantor sebagai bukti barang sudah diterima, dan selanjutnya nota lembar pertama oleh tersangka ditulis kembali dengan menggunakan bulpoint hidup (berisi tinta), dengan mengurangi berat barang yang dikirim oleh orang yang menggunakan jasa J&T Express.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti nota pengiriman barang sebanyak 39 lembar nota palsu. Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya kini tersangka mendekam di Mapolsek Simokerto dan tersangka akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry