TERSANGKA ZINA: Bupati Katingan Ahmad Yantenglie bersama istri sahnya (kiri) dan selingkuhannya, FY, PNS Dinkes setempat, yang berstatus istri anggota polisi. (ST)

JAKARTA | duta.co – Bupati Katingan Ahmad Yantenglie yang tepergok selingkuh dengan paramedis yang juga istri anggota polisi segera mananggung akibat perbuatannya. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan DPRD Katingan untuk memberhentikan Bupati Yantenglie yang saat ini telah berstatus tersangka kasus perzinaan.

Dalam amar keputusan bernomor 2 P/KHS/2017 dengan Hakim Ketua Supandi, MA mengabulkan permohonan ketua DPRD Katingan di Provinsi Kalimantan Tengah untuk memberhentikan Ahmad sebagai Bupati Yantenglie.

Ketua DPRD Katingan Ignatius Mantir L Nussa menyambut baik putusan MA atas usulan pemakzulan Yantengli meskipun surat putusannya belum diterima oleh DPRD.

“Meskipun surat putusan dari MA belum kami kantongi tapi melalui website resmi MA sudah mengumumkan putusannya tersebut. Kami anggap itu sudah sah dan kami yakini 99 persen,” kata Ignatius di Katingan, Kalimantan Tengah, Selasa (4/4/2017).

Usai adanya putusan, pihaknya akan berkirim surat kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo agar segera menerbitkan surat putusan dan mencabut surat bupati yang ada sekarang. “Langkah selanjutnya sesuai Undang Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah kami akan melakukan penyuratan kepada Menteri Dalam Negeri,” lanjutnya.

Sebelumnya kasus perselingkuhan Bupati Katingan tersebut terjadi pada awal Januari 2017. Saat itu Yantenglie tertangkap basah tengah berduaan dalam kamar dengan perempuan berinisial FY, PNS Dinas Kesehatan dan masih berstatus sebagai istri anggota polisi Katingan.

Mereka dipergoki suami FY sendiri dan anaknya di salah satu rumah kontrakan. Yantinglie kemudian ditetapkan jadi tersangka perzinaan oleh kepolisian setempat. Yantinglie berdalih sudah nikah siri dengan FY padahal FY berstatus istri sah anggota polisi. Atas perbuatannya itu, DPRD Katingan mengusulkan pemakzulan Yantenglie kepada MA pada awal Febuari 2017.

Dalam salinan putusan yang dilansir di situsnya, MA menyatakan telah mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Katingan tanggal 14 Februari 2017 mengenai dugaan perbuatan tercela, pelanggaran etika dan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie. hud,net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry