Alat peraga Gus Ipul dan Puti ditertibkan Satpol PP Kota Kediri (FT/duta.co/Nanang Priyo)

KEDIRI | duta.co — Jajaran Densus 331 — sebutan pasukan Satpol PP Kota Kediri – Senin (5/2/2018) melakukan penertiban gambar Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf dan Puti Guntur Soekarnoputri. Tercatat di Kawasan Barat Sungai Brantas, sedikitnya 36 alat peraga diturunkan.

Menyikapi hal ini, Ketua Badan Pengawas Daerah (Bawasda), IR R Yoni Bambang Suryadi menyampaikan prihatin karena pihaknya bersama KPU dan dinas terkait telah melakukan sejumlah sosialisasi. “Kami telah melakukan sosialisasi bersama Satpol PP dan kantor perijinan di KPU dengan mengundang parpol pendukung dan pengusung,” jelas Yoni saat dikonfirmasi Selasa (6/2/2018).

Namun berdasarkan pemantauan di lapangan, sejumlah gambar Bapaslon Gus Ipul dan Puti masih saja bertebaran di sejumlah tempat, termasuk di kawasan tempat ibadah dan lembaga pendidikan di Kota Kediri. Atas kejadian ini, pihak Bawasda memberikan rekomendasi kepada pihak Satpol dan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota Kediri untuk melakukan penertiban.

Dasar aturannya UU no 10 Tahun 2016: Peraturan KPU No 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota serta Keputusan KPU Kota Kediri No 38/HK.03.1-Kpt/3571/KPU.Kot/IX/201 serta Perwali No 8 tahun 2013 dan no 9 Tahun 2013.

“Bila mereka berdalih yang memasang adalah advertising, namun untuk ditempatkan pada jalan yang mana yang diijinkan, ada ketentuannya. Ada sejumlah jalan yang boleh dipasang, dan jelas kawasan tempat ibadah, apalagi pondok pesantren dan lembaga pendidikan, tidak boleh. Ini jelas–jelas melanggar Perwali dan informasi dari Satpol PP, ada puluhan alat peraga milik Gus Ipul dan Puti yang dilepas,” jelas Ketua Bawasda Kota Kediri.

Berdasarkan data di Satpol PP Kota Kediri, di Jl KH Ahmad Dahlan terdapat 14 banner, Pertigaan Jl, Iskandar Muda terdapat 7 banner, Jembatan Baru Brawijaya terdapat 15 banner. “Total kami amankan 36 banner pada tadi malam, mengacu Perwali Nomor 9 Tahun 2011 tentang penyelenggara perijinan. Saat ini kami amankan di mako, bila ada pengurus partai ingin mengambil, mohon membawa foto copy identitas diri dan kartu anggota partai,” jelas Kasi Trantib Satpol PP, Agus Dwi Ratmoko. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry