SURABAYA | duta.co – Beralasan sedang sepi proyek, seorang pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan ini nekat mencuri sebuah motor honda beat merah bernopol L 4771 MJ. Pemuda bernama Rudi Setiawan (27) warga Dusun Purwosono yang kos di jalan Petemon Kuburan Surabaya ini akhirnya meringkuk di tahanan Polsek Wiyung Surabaya.

Kejadian itu bermula, saat tersangka merasa frustasi karena sudah sdkitar enam bulan tak kunjung bekerja. Ditengah kebutuhan yang terus mendesak, akhirnya Rudi nekat melakukan aksi kejahatan dengan mencuri sepeda motor. Pada Sabtu (25/3) Rudi berangkat dari tempat kosnya guna mencari sasaran motor yang hendak dicuri dengan menggunakan angkot menuju perumahan Pondok Maritim Surabaya.

Setelah sampai di sebuah rumah di Blok TT/8 Wiyung, Rudi melihat ada emapt motor yang terparkir tanpa pengawasan pemiliknya. Berbekal kunci Y yang sudah dimodifikasi, Rudi segera melakukan aksinya setelah sebelumnya memastikan situasi perumahan tersebut aman.

“Waktu itu pelaku sudah berhasil mengusai motor milik korban, kemudian langsung membawa kabur, namun korban curiga keluar dari dalam rumah, dan mendapati motornya dibawa oleh tersangka, sehingga korban berteriak,” terang Kanit Reskrim Polsek Wiyung, AKP Sugimin, Minggu (2/4).

Teriakan korban sontak didengar warga, termasuk penjaga perumahan tersebut, hingga akhirnya pelaku disekat dan ditangkap warga hingga menjadi bulan-bulanan warga yang geram. “Memang sempat dihakimi massa, namun beruntung ada anggota opsnal kami yang patroli dan mengamankan pelaku dari amuk warga yang cukup banyak berkumpul,” imbuh Sugimin.

Dari hasil penyidikan, pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksinya, sebelumnya pertengahan tahun 2016 lalu, dirinya berhasil mencuri sebuah sepeda motor mio di jalan Simo Pomahan Surabaya. Saat itu dirinya beraksi bersama rekannya yang saat ini masih DPO oleh polsek sukomanunggal.

“Tersangka ini bersama rekannya adalah DPO polsek Sukomanunggal, untyk TKP yang terakhir ini kami tangkap tersangka tengah beraksi sendiri,” terang perwira tiga balok di pundak tersebut.

Sementara itu, Rudi juga mengaku jika dirinya terpaksa mencuri motor untuk yang kedua kalinya, lantaran kebutuhan hidup. Sebelumnya ia dan rekannya berhasil menjual motor mio seharga 1,3 juta rupiah di Madura. “Dulu saya jual 1,3 pak, ini rencananya juga saya mau jual buat kebutuhan sehari-hari,” aku tersangka.

Kini tersangka mendekam di tahanan Mapolsek Wiyung guna mempertanggunjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry