PERSIAPAN : Situasi Rapat Koordinasi persiapan pembentukan PPK (duta.co/heru)

SITUBONDO | duta.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo menggelar rapat koordinasi persiapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo tahun 2020, Kamis (9/1/2020).

Rapat koordinasi di aula Balai Latihan Kerja (BLK) di Jalan Basuki Rahmad Situbondo tersebut, dihadiri camat se Kabupaten Situbondo, 17 kepala desa, instansi terkait, Ketua Banwaslu Kabupaten Situbondo, dan 5 orang komisioner KPU serta sejumlah awak media massa.

Ketua KPU Kabupaten Situbondo Marwoto SE mengatakan bahwa, kegiatan ini mereupakan kegiatan lanjutan atau tahapan yang telah dilakukan KPU pada tahun 2019 lalu.

“Kegiatan ini tindaklanjut yang telah kami lakukan di lantai II Pemkab Situbondo pada akhir tahun 2019. Kita juga sudah melakukan tahapan-tahapan yang dimulai dari tanggal 1 Nopember 2019 hingga nanti tanggal 23 September 2020,” kata Marwoto.

Pada pertemuan di lantai II Pemkab Situbondo, kata Marwoto, secara umum KPU sudah memaparkan panjang lebar bahwa KPU Situbondo sudah mendapat amanah dari KPU RI untuk menyelenggarakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo.

“Sesuai dengan tahapan, maka pada tanggal 18 sampai dengan 24 Januari 2020 ini, KPU Situbondo akan membuka pendaftaran PPK dan PPS,” jelas Ketua KPU Situbondo.

Sementara itu, Imam Nawawi, divisi sosialisasi dan partisipasi masyarakat KPU Situbondo, dihadapan peserta rapat koordinasi persiapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Situbondo tahun 2020 mengatakan bahwa, tahapan-tahapan pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Situbondo tahun 2020 harus disampaikan dihadapan publik.

“Rapat koordinasi ini kita lakukan agar tahapan-tahapan atau mekanisme pendaftaran calon PPK dan PPS bisa diserap dengan baik, sehingga menghasilkan PPK dan PPS yang berkualitas sesuai dengan amanah yang tertuang dalam Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku,” jelas Imam Nawawi dihadapan peserta rapat koordinasi.

Lebih lanjut, Imam Nawawi menjelaskan bahwa, pendaftaran calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dalam pemilihan umum calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo tahun 2020 didasari dengan UU No 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi Undang Undang Tahun 2015 Nomor 23, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi Undang Undang Tahun 2016.

“Harapan kami dengan dilaksanakannya rapat koordanisi yang melibatkan camat, kepala desa dan instansi terkait, dapat menjaring calon-calon anggota panitia pemilihan kecamatan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Bagi para calon pendaftar PPK tidak boleh dari anggota partai dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang telah ditentukan dalam mekanisme pendaftaran calon anggota PPS,” terang Imam Nawawi dihadapan peserta rapat. her

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry