PEMERIKSAAN: Mantan Menteri Koordinator Ekonomi Kwik Kian Gie usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Kamis (20/4/207). Kwik memenuhi panggilan KPK terkait kasus BLBI.

JAKARTA | duta.co- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ke tahap penyidikan, yang diikuti penetapan tersangka baru.

“Perkembangan penanganan BLBI akan disampaikan awal minggu ini, nanti pasti diupdate kasusnya,” terang Febri Diansyah, yang tidak menampik kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan, dan sudah ada penetapan tersangka, Senin (24/4/2007).

Informasi yang beredar, tersangka baru di kasus ini ialah mantan pejabat negara. Saat SKL bergulir, ia merupakan pejabat yang berwenang mengeluarkan SKL terhadap para debitor BLBI.

Kasus BLBI kembali muncul setelah mantan Menko Perekonomian Kwik Kian Gie diperiksa oleh KPK pada Kamis (20/4) lalu. Ditemui awak media usai pemeriksaan, Kwik Kian Gie mengaku diperiksa sebagai saksi oleh KPK terkait kasus Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Kwik Kian Gie tak membantah kasus BDNI itu terkait SKL BLBI yang sebelumnya diselidiki KPK. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menko Perekonomian kala itu. “Iya tadi diperiksa sebagai saksi. Kasusnya kasus BDNI. BDNI (itu antara tahun) 2001, 2002 sampai 2004,” singkat Kwik Kian Gie usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

Diketahui, BDNI milik Sjamsul Nursalim merupakan salah satu bank yang mendapat SKL BLBI senilai Rp 27,4 triliun. Atas hal ini, KPK pernah meminta keterangan sejumlah mantan Menteri Koordinator Perekonomian selain Kwik Kian Gie, seperti Rizal Ramli (2000-2001) dan Dorodjatun Kuntjoro Jakti (2001-2004).

Bahkan, mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi dan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Gde Putu Ary Suta, juga pernah diperiksa.

SKL BLBI dikeluarkan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Sukarnoputri, berdasarkan Inpres Nomor 8/2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10. Dalam kasus BLBI, SKL menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan atau SP3 terhadap sejumlah pengutang, salah satunya adalah pengusaha Sjamsul Nursalim, pemilik BDNI, yang dihentikan penyidikannya pada Juli 2004.

Berdasar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari dana BLBI sebesar Rp 144,5 triliun yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, sebanyak Rp 138,4 triliun dinyatakan merugikan negara. Sementara, dalam audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap 42 bank penerima BLBI, ditemukan penyimpangan sebesar Rp 54,5 triliun, yang berindikasi korupsi dan tindak pidana perbankan. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry