DIAMANKAN: Tersangka jambret, saat diamankan ke Mapolsek Wonokromo. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Unit Reskrim Polsek Wonokromo berhasil melumpuhkan M Faisol (23). Pemuda yang tinggal di Rusun Penjaringan Sari Surabaya terpaksa ditempak, karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap.

Ceritanya, Faisol menjambret tas milik Elsa (18), warga Karangan Surabaya. Aksinya kali ini terjadi saat korbannya melintas di Jl Raya Panjang Jiwo Surabaya. Saat itu Faisol yang naik motor sudah membuntuti  korban sejak dari Jl Jemursari. Begitu ada kesempatan, Faisol langsung merebut tas yang diselempangkan ke belakang oleh korban hingga putus.

Usai mendapat tas, tersangka Faisol melarikan diri ke Jl Jagir hingga Jl Wonokromo. Pelarian dia ternyata dikejar korban Elsa. Sambil naik motor, korban Elsa meneriaki pelaku dengan jalimat jambret-jambdet. Teriakan tersebut ternyata diketahui dan didengar anggota Polsek Wonokromo yang sedang melakukan kring Reskim.

“Anggota langsung melakukan pengejaran setelah mengetahui dan mendengar teriakan jambret dari korban. Akhirnya pelaku ditangkap di Jl Raya Wonokromo depan pasar maling,” sebut Kapolsek Wonokromo, Kompol Agus Bahari Parama Arta, Minggu (14/5).

Polisi terpaksa melumpuhkan tersangka Faisol dengan tindakan tegas. Kakinya ditembak lantaran tersangka Faisol melakukan perlawanan dan hendak kabur. “Kami melakukan tindakan tegas (ditembak) karena tersangka membahayakan anggota,” aku Agus.

Dihadapan polisi, tersangka Faisol mengaku aksi di Jl Raya Panjang Jiwo merupakan yang ketiga. Sebelumnya ia sudah melakukan perampasan di dekat Taman Bungkul dan Jl Darmo Kali Surabaya. “Hasil kejahatan saya pakai senang-senang. Biasanya untuk minum-minuman keras. Sudah tiga kali melakukan,” aku tersangka Faisol.

Kini tersangka Faisol dijebloskan ke sel tahanan Polsek Wonokromo. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, antara lain yang Rp 500 ribu, tas warna cokelat, dompet dan motor Honda Verza warna merah Nopol W 3172 ZV. Atas tindakan tersebut, tersangka Faisol dijerat Pasal 365 KUHP yang ancaman penjara hingga 6 tahun. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry