Istamar, Kepala Bidang Olaraga Disparpora Ngawi (mifta/duta.co)

NGAWI | duta.co – Berawal dari komentar di medsos aplikasi tiktok, seorang oknum ASN berinisial Is Kepala Bidang (Kabid) Olaraga Disparpora Kabupaten Ngawi di periksa oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah setempat.

Pemeriksaan itu terkait dua kata, Gibran Menang melalui komentar di unggahan video kampanye Capres Cawapres 2024 nomor urut 2 di medsos aplikasi tiktok menjadi dasar laporan masyarakat pada Bawaslu Kabupaten Ngawi.

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Ngawi, Yusron Habibi, mengatakan, pemanggilan oknum ASN Disparpora itu sebagai tindaklanjut laporan masyarakat dengan agenda meminta keterangan.

“Kita panggil untuk meminta keterangan dengan 20 pertanyaan, dan semua di jawab tanpa ada paksaan,” jelas Yusron Habibi, Kamis, (4/1/2024)

Selain itu, Yusron menjelaskan, terkait penanganan pelanggaran sesuai aturan ada waktu 7 hari kerja ditambah 7 hari. Kemudian mengenai pengembangan pemeriksaan di rencanakan ada pemanggilan terhadap 3 saksi.

“Rencananya ada 3 saksi kita panggil, yang satu sudah, satu tidak bisa hadir, satu lagi segera menyusul,” jelasnya.

Sementara, Kabid Olaraga Disparpora inisial Is yang dimaksud yaitu, Istamar melalui wawancara mengatakan, terkait hal itu yang melakukan adalah anaknya, yang di minta tolong untuk edit video melalui hanphone milik Istamar.

“Yang melakukannya itu anak saya menggunakan hp saya, yang sudah biasa saya mintai tolong untuk mengedit video dan potong video, jadi sudah biasa hp saya dipake anak saya,” ujarnya.mif

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry