PROBOLINGGO I duta.co – Komentar Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Joko Wahyudi, terkait Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menetapkan bahwa Imam Hidayat merupakan Kades Clarak yang sah, dipertanyakan pengamat politik, Mustofa.

“DPMD tidak bisa menetapkan sah atau tidaknya kepala desa, itu adalah kewanangan bupati. Saya minta agar komentar ini diluruskan karena bisa masuk kebohongan publik,” ujarnya, Senin (8/11/2021).

Komentar tersebut disampaikan oleh Joko Wahyudi setelah hearing terkait polemik Pilkades Clarak pada Sabtu (6/11/2021) lalu.

Joko pun langsung mengklarifikasi komentarnya saat dihubungi duta.co melalui pesan Whatsapp.

“Saya hanya mengutip pernyataan dari DPMD. DPMD menyatakan bahwa Imam Hidayat merupakan kades sah Clarak. Tapi bukan berarti yang mengesahkan itu DPMD, kalau yang mengesahkan tetap bupati,” ujar Joko, Senin (8/11/2021).

Joko menjelaskan, pada audiensi sebelumnya yang dihadiri oleh Bagian Hukum dan DPMD, DPMD menyatakan bahwa Imam Hidayat masih sah menjadi kepala desa.

“Kemudian pada audiensi berikutnya yang dihadiri oleh Bagian Hukum, Imam Hidayat masih sah menjadi kades menurut SK bupati. Sementara objek tuntutan dari pihak Jamil di Mahkamah Agung itu bukan SK bupati melainkan SK panitia. Saya hanya menjelaskan begitu. Jadi, berdasarkan pernyataan DPMD dan Bagian Hukum. Yang menetapkan memang bupati, itu hanya pernyataannya saja yang mewakili dari pemerintah,” tandasnya.

Joko menyebut, dalam hearing itu, pihak Jamil mengatakan, jika SK panitia digugat otomatis secara umum SK bupati gugur. Tapi menurut DPMD tidak, karena objeknya bukan SK bupati.

“Saya hanya mengutip pernyataan saja. Maksud saya, Imam Hidayat tetap sah sebagai kades menurut DPMD karena objek tuntutan bukan SK bupati. Kalau ada sesuatu untuk diklarifikasi atau slip of tongue saya siap. Tapi kemarin saya hanya mengutip, Dinas PMD menyatakan bahwa Imam Hidayat kades sah selama SK bupati belum digugat,” kata Joko.

Joko menambahkan, kuasa hukum Jamil akan memasukkan SK bupati sebagai objek gugatan pada fase berikutnya.

“Kemarin saya ketemu dengan Mustofa dan dia minta fatwa dari MA tentang putusan itu. Kita tunggu saja fatwa MA. Yang jelas ini berhubungan dengan pernyataan-pernyataan selama belum ada putusan atau fatwa baru,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Clarak, Kecamatan Leces, Imam Hidayat menghadiri audiensi bersama Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo terkait hasil Pilkades Clarak pada 11 November 2019 lalu, di kantor DPRD, Sabtu (6/11/2021). hul

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry