Forkopimda saat memusnahkan ribuan pil koplo

PROBOLINGGO | duta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo memusnahkan 139 barang bukti perkara tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) periode Juli 2023-Desember 2023, Rabu (7/2/2024).

Pemusnahan itu dihadiri oleh Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Probolinggo.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo, David P Duarsa mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai macam tindak pidana.

Mulai dari narkotika, pil koplo, kependudukan, pembakaran, pencurian, pencabulan, penadahan, penyalahgunaan BBM, pengrusakan, penganiayaan, perjudian, UU darurat (senjata api dan sajam) serta uang palsu.

“Tujuannya dalam rangka pelaksanaan eksekusi, baik eksekusi badan maupun barang bukti. Kami mengundang Forkopimda untuk menyaksikan proses pemusnahan,” terang David.

Forkopimda bersama-sama memusnahkan barang bukti tersebut. Ratusan barang bukti itu dimusnahkan dengan berbagai macam cara seperti diblender, dipotong, dibakar dan direndam.

Barang bukti yang cukup menyita perhatian adalah ribuan pil koplo. Selain itu juga ada ribuan kartu yang terregistrasi tanpa OTP, uang palsu senilai Rp 6 juta dan bubuk mesiu. hul

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry