Seorang kepala dusun berinisial SU di Kecamatan Glagah saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lamongan.

LAMONGAN | duta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan hingga kini belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian dalam perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Kasi Pidum Kejari Lamongan, Agung Rokhaniawan menjelaskan, hari ini pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) an. No Name tapi locus di Solokuro.

“Untuk perkara dengan sangkaan UU Perlindungan Anak dalam system kami belum ada, berarti SPDP belum kami terima. Belum ada data kami untuk locus Glagah,” kata Agung Rokhaniawan saat dihubungi Rabu (7/2).

Sebelumnya, seorang kepala dusun (Kasun) di Kecamatan Glagah berinisial SU telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lamongan dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Pria berusia 49 tahun itu dijebloskan ke rumah tahanan Polres Lamongan pada Rabu (24/1) lalu, karena diduga telah mencabuli anak bawah umur yang tak lain adalah warganya sendiri yang masih berusia 16 tahun berjenis kelamin laki-laki.

Seorang kepala dusun tersebut dilaporkan oleh orang tua korban sendiri ke Polres Lamongan. Orang tua korban merasa tidak terima anaknya diperlakukan tak senonoh oleh oknum perangkat desa tersebut. (ard) 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry