PASURUAN KOTA | duta.co – Para ahli waris dari pasangan mendiang Hendrik alias Khoi Djong dan istrinya bernama Yap Pik Fon melalui tim kuasa hukum Moh Nadzib Asrori S.H., M.Hum., dan Yoga Sutanto S.H., M.Hum., menggugat sebanyak 4 warga asal kelurahan Trajeng, kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, ke Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan.

Berdasarkan gugatan perdata nomor 4/Pdt.G/2024/PN Psr tertanggal 14 Maret 2024 lalu, disebutkan empat warga yang digugat itu diantaranya Iksan (70) sebagai tergugat I, Kasiyan (70) tergugat II, Muhammad Rozi tergugat III, dan Maula sebagai tergugat IV. Mereka digugat, lantaran dianggap telah mengklaim dan menguasai tanah garapan milik kliennya.

Diketahui, pasangan almarhum Hendrik (suami) dan Yap Pik Fon (istri) memiliki 4 orang anak diantaranya 1 laki-laki dan 3 perempuan. Dari keempat anak itu masing-masing bernama Handra Minarta (51), Lenny Oktavia (50), Henny Libriani (48), dan Phan Melinda Crysilia (45), dan selanjutnua mereka adalah sebagai penggugat.

Berkisah dari riwayat tanah tersebut, pihak pengacara ahli waris mengaku tanah berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) seluas ± 2.850 M² itu dibeli oleh orang tua kliennya Hendrik pada tahun 2008 dari tangan atas nama Allan Dauglas Rudianto Wardhana Zecha berdasarkan surat kuasa tertanggal 16 Agustus 2001 silam dibuat oleh notaris.

Selanjutnya dalam surat kuasa itu, Allan Dauglas Rudianto yang bertindak untuk dan atas nama Yessy Wardhana alias Kwee Tjiong Nio terhadap sebidang tanah dalam SHGB nomor 461/Trajeng dengan luas bidang 2.850 M² terletak di daerah kelurahan Trajeng yang saat ini menjadi sengketa.

Hingga akhirnya, menurut kuasa hukum Moh Nadzib Asrori tanah itu dibuatkan akta perjanjian dan pengikatan, serta akta pengoperan hak atas tanah garapan yang kesemuanya bernomor 5 dibuat oleh Notaris Erlina Widjayanti SH., di Kota Pasuruan tertanggal 29 September 2008, yang kemudian dibalik nama menjadi atas nama Hendrik.

“Ceritanya dulu Hendrik itu beli tanah (garapan) pada tahun 2008 dengan batas selatan jalan Ir. Soekarno Hatta dan tembus ke belakang (utara) di jalan Brigjen Katamso baratnya stasiun dengan luas 2.850 meter persegi, itu dulunya dari Yessy Wardhanah”, kata Moh Nadzib Asrori, kuasa hukum para ahli waris Hendrik.

Setelah Ayah para penggugat meninggal dunia tepatnya 23 September 2020 lalu,kuasa hukum menjelaskan kliennya juga telah memperpanjang masa sewa atas sebidang tanah itu hingga berakhir pada 2037 mendatang.

“Sejak itu, kemudian sampai sekarang tanah itu kok malah ditempati tiga orang untuk usaha semacam peralatan rumah tangga bekas. Jadi kita tidak tahu, apakah tanah itu disewakan oleh Pak Iksan atau tiba tiba mereka menempati begitu saja”, ungkap Moh Nadzib, bersama rekannya Yoga Sutanto SH.

“Padahal setelah klin kami Hendrik meninggal, itu diperpanjang lagi oleh klien kami hingga terbit sampai terakhir tahun 2037. Kita lihat aja pembuktian mereka seperti apa”, imbuhnya, saat press release di salah satu cafe di Panglima Sudirman, Kota Pasuruan, Kamis (28/3) sore.

Memasuki tahap awal persidangan, dijelaskan oleh pengacara Moh Nadzib Asrori bahwa pada Kamis 28 Maret 2024 pagi semua pihak baik penggugat dan tergugat sempat dipanggil oleh pihak PN Pasuruan untuk dilakukan mediasi.

Lantaran belum ada titik temu atau kata sepakat antara kedua belah pihak, selanjutnya pihak PN Pasuruan akan mengagendakan ulang jalur mediasi pada 18 April 2024 mendatang.

Merasa tanah sewa kliennya diklaim, dikuasai dan dimanfaatkan oleh orang lain, selanjutnya kedua pengacara dari advokat Nadzib & Rekan yang berkantor di Kota Malang itu menuntut ganti rugi kepada para tergugat sebesar Rp60.000.000 per tahun dan itu terhitung sejak tanahnya dikuasai pihak lain yakni mulai tahun 2009.

“Kalau masalah dasar mereka (tergugat) menguasai tanah itu, katanya di tulisan banner ada bukti surat putusan pengadilan tahun 1963 dan itu kita tidak tahu isinya apa. Padahal pernah dibahas di BPN, bahwa putusan itu tidak ada kaitannya dengan tanah tersebut”, ungkapnya.

Lanjut pengacara Moh Nadzib, “Jadi gugatan kita itu terkait perbuatan melawan hukum, karena mereka menguasai sebagian tanah milik klien kami. Di gugatan itu kita juga minta ganti rugi, karena kalau tanah itu disewakan harganya bisa mencapai 60 jutaan per tahun dan itu terhitung sejak 2008 sampai sekarang”, pungkasnya. (Puj)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry