SAKSI: Kepala KUA Semampir, Slamet Riyadi saat bersaksi di PN Surabaya, kemarin. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Muhil (57), warga Dusun dan Desa Boncong, Kabupaten Tuban ini kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Muhil duduk dikursi pesakitan lantaran memalsukan surat atau dokumen.

Dalam sidang lanjutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan kepala KUA Semampir, Slamet Riyadi mengatakan jika selama ini yang mengurus semua keperluan mengurus surat adalah Kuasa Hukum dari terdakwa, Freddy Harianto. Ini karena terdakwa sendiri tidak dapat membaca atau menulis. “Jadi selama ini terdakwa yang mengurus surat surat di KUA itu adalah kuasa hukumnya,” kata Slamet, Kamis (6/4/2017).

Slamet mengatakan jika selama itu, juga terdakwa sama sekali tidak mengetahui apa pun yang ditulis oleh kuasa hukumnya. “Sejak awal yang menguruskan itu kuasa hukum, dan terdakwa sendiri tidak hadir dalam kepengurusannya,” bebernya.

Setelah itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi, Freddy Harianto ke persidangan. Ia mengaku jika selama pengurusan itu, terdakwa memberikan kuasa penuh kedirinya. “Penandatanganan surat kuasa itu di warung kopi,” kata Freddy.

Freddy mengatakan selama menandatangani surat keuasa itu, hanya dirinya, dan terdakwa. Tak ada saksi sama sekali dalam penanda tanganan itu. “Memang saat itu kami berdua keluar bersama, dan didana kami menandatangani surat kuasa itu,” ungkapnya.

Freddy mengaku jika pemberian kuasa itu lantaran, salah satu anak terdakwa mengaku kesulitan untuk mengurus surat akte kelahiran lantaran hilang. Sehingga pemberian surat kuasa itu. “Saya sempat mengingatkan untuk masalah hak waris saya tidak ikut ikut, tapi ini saya akan saya bantu,” kata Freddy.

Kasus ini terjadi dimana pada 22 Juli 1980 terdakwa dengan Rochani Dien Rachma (alm) telah menikah di KUA Kecamatan Semampir Kota Surabaya yang tercatat dalam Register Akta Nikah Nomor  33/625/IX/80 tanggal 22 Juli 1980. Selanjutnya dari perkawinan tersebut, dikarunia seorang putra, Achmad Achsani Taqwin.

Namun pada tahun 1990, Rochani Dien Rachma (Alm) mengajukan gugatan Cerai terhadap terdakwa di Pengadilan Agama Surabaya. Sehingga hubungan pernikahan keduanya sudah diputuskan cerai dengan nomor 955/Pdt.a.9/1990 tanggal 29 Nopember 1990 dan Akta Cerai Nomor 0911/AC/1990/PA.SBY tanggal 15 Desember 1990.

Namun setelah resmi bercerai, Rachani Dien Rachma (alm) ini menikah untuk kedua kalinya pada Harianto. Dari pernikahan itu, dikaruniai dua anak. Namun tak beberapa lama, pernikahan kedua tersebut kandas. Usai dinyatakan bercerai, Rachani ini membeli sebidang tanah di Sidotopo wetan.

Tak beberapa lama, terdakwa kembali menikah siri dengan Abdul Malik, dan dikaruniani tiga anak. Namun tak beberapa lama, Rachani Dien Rachma ini meninggal.

Pada bulan Desember 2013 lalu ini, Muhil ini mengurus surat kehilangan buku nikah. Dimana Muhil mengurus surat kehilangan di Polsek Bubutan.

Usai mengurus surat kehilangan itu, terdakwa lantas mengurus buku nikah yang hilang tersebut. Dengan menggunakan surat kehilangan dari kepolisian itu, terdakwa menduplikatkan buku nikah tersebut ke KUA Semampir.

Namun karena keduanya sudah bercerai sejak 1991, maka dari itu suami siri Rachani ini melaporkan ke Polda Jatim. Dan Muhil langsung dibekuk di rumahnya. Dengan perbuatannya Muhil dijerat dengan pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan dukumen atau surat-surat penting. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry