Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) BKPSDM Sampang, Hendro Sugiarto, S.T, MM, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (03/11/2022). (fathor/duta.co)

SAMPANG | duta.co – Perselingkuhan menjadi salah satu pelanggaran terlarang bagi aturan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dimana Pemecatan, adalah sanksi terberat. Meski demikian masih ada saja PNS yang berselingkuh, meski keduanya sama-sama memiliki pasangan suami-istri.

Sebagaimana dijelaskan Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang, Arief Lukman Hidayat, SE., MM, melalui Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) BKPSDM Sampang, Hendro Sugiarto, S.T, MM, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (03/11/2022).

Menurutnya, Sanksi bagi PNS yang melakukan selingkuh Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS yang berselingkuh harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.

Sanksi bagi PNS yang berselingkuh tersebut tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Adapun jenis hukuman disiplin berat yang akan dijatuhkan. Seperti penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

Sanksi pemecatan atau pemberhentian ini menjadi sanksi paling berat yang akan dijatuhkan kepada PNS yang berselingkuh.

Ditambahkan Hendro, untuk jumlah PNS yang mendapatkan sangsi dan pembinaan khusus selama tahun 2022 hanya 2 orang, dimana keduanya masing-masing berprofesi bidan.

Yaitu inisial I dari Puskesmas Desa Tamberu Kecamatan Sokobanah dan inisial R dari Puskesmas Desa Blu’uran Kecamatan Karang Penang.

Sementara tahun 2023, tercatat sebanyak 7orang PNS yang telah di sangsi akibat selingkuh dan penipuan CPNS, dimana 2 orang diantaranya diberhentikan secara hormat, 1 penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, dan 4 sisanya kategori hukuman disiplin, pelanggaran sedang dan ringan.

Dimana setiap perselingkuhan yang diproses hukum dengan putusan penjara di bawah 2tahun tidak wajib di pecat, namun sebaliknya juga masih perlu dilaporkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sebagai lembaga Negara yang berwenang mengambil keputusan, pungkas Hendro. (tur)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry