BOJONEGORO | duta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro saat ini masih mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket) dan data sebagai bukti penguat untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tentang dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proyek peningkatan jalan Sukorejo – Bakalan Kecamatan Tambakrejo Bojonegoro.

Proyek di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, yang dikerjakan rekanan pada 2019 lalu dan kerugian negara Rp 1,5 miliar. Demikian disampaikan Kepala Kejari Bojonegoro Sutikno kepada wartawan, Selasa (12/05/2020)

Diakuinya, meski telah menjadi temuan BPK RI. Tetapi kejaksaan tetap melaksanakan mekanisme proses hukum sendiri, walaupun keterangan dari hasil pemeriksaan Inspektorat Bojonegoro telah dilakukan. Namun juga tetap akan dipakai sebagai bahan pertimbangan dalam proses hukum yang berjalan. Hingga kini, kejaksaan telah memeriksa dan memanggil sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membidangi proyek di DPU Bina Marga dan Penataan Ruang. Namun, masih dibuktikan keterangan sebagai bukti penguat dugaan Tipikor hingga lengkap dan ditetapkannya tersangka nantinya.

“Dasar kita untuk menyelidiki kasus ini sebenarnya sudah menjadi temuan BPK RI dan masih pengumpulan data dan bahan keterangan, jelasnya kejaksaan akan menelaah indikasi indikasi kerugian negara dari anggaran proyek peningkatan jalan antara Sukorejo hingga Bakalan Kecamatan Tambakrejo. Hal itu juga akan menjadi pertimbangan apakah kasus itu bisa ditingkatkan ke tingkat penuntutan di pengadilan mendatang,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Bojonegoro menyelidiki dugaan Tipikor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Pemkab Bojonegoro. Dari bidang wisata itu sejak 2016 hingga 2019, kerugian uang negara mencapai Rp 500 juta.

“Tunggu kerja kejaksaan dan dipastikan apabila ada tersangkanya di dua dinas tersebut, pasti kami mengundang rekan rekan media untuk dipublikasikan dan masih ada satu dinas lagi. Dinas Pemuda dan Olahraga (Dinpora). Namun belum dapat memberikan penjelasan sekarang,” jelas Sutikno. Ditanya tentang modus dugaan Tipikor, menurutnya ada kelebihan bayar dari proyek jalan tersebut.

Adapun terkait proyek yang sedang diusut dinasnya, seperti dikutip dari portal Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Bojonegoro menyebutkan proyek peningkatan jalan Sukorejo hingga Bakalan ditender dan dimenangkan rekanan dari Sidoarjo Jatim. Pagu proyek senilai 6,93 M. Saat dikonfirmasi pihak yang membidangi proyek yang lagi diusut kejaksaan di Kepala Bidang (Kabid) Jalan DPU Bina Marga dan Penataan Ruang Pemkab Bojonegoro Ja’far Shodiq tidak sekalipun pernah menjawab wawancara, baik melalui telepon maupun teks di whatsapp. rno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry