SURABAYA | duta.co –
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menahan tersangka dugaan korupsi pembiayaan di BNI Syariah secara Chaneling kepada Puskkopsyah Al Kamil Jatim. Tersangka berinisial RDC (51) diduga menyebabkan kerugian sebesar Rp74 miliar.

“Setelah proses pemeriksaan 65 orang saksi, baik dari anggota koperasi maupun masyarakat umum dan Bank BNI Syariah. RDC ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka pada 9 November 2021 dan dilakukan penahanan,” kata Kepala Kejati (Kajati Jatim), M Dofir, Selasa (9/11/2021).

Dofir menjelaskan, kasus ini bermula dari penyelidikan Pidsus Kejari Jatim atas tindak lanjut laporan masyarakat terkait adanya temuan LHP BPK RI. Bermula saat Pusat Koperasi Syariah Al Kamil (Puskopsyah Al Kamil) Jatim atau Koperasi Sekunder yang berdiri pada 2009 dan memiliki 32 anggota (Koperasi Primair).

Pada Agustus 2013, sambung Dofir, Puskopsyah melakukan kerja sama dalam Pembiayaan Chaneling dengan Bank BNI Syariah Cabang Malang berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama No.172 tanggal 28 Agustus 2013. Sebagai acuan dalam pelaksanaan pembiayaan dengan plafon seluruhnya sebesar Rp120 miliar. Dengan ketentuan pencairan untuk Koperasi Primair maksimal Rp7 miliar.

Dalam kepengurusan, sambung Dofir, IS merupakan Ketua Puskopsyah Al Kamil Jatim yang dipilih dan diangkat oleh RDC (pengurus sebelumnya) tanpa melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT). Demikian juga pengurus lainnya ditunjuk oleh RDC tanpa ada RAT. RDC juga membentuk Koperasi Primair, dengan merekayasa anggota yang sudah tidak aktif atau membentuk koperasi baru yang pengurusnya dibawah koordinasi/ditunjuk oleh RDC.

“Dari koperasi ini RDC membuat seolah-olah koperasi yang memenuhi syarat pendirian untuk dijadikan Koperasi Primair anggota Puskopsyah sebagai Koperasi Sekunder sebagai Penerima Pembiayaan,” jelasnya.

Sambung Dofir, dalam proses pencairan pembiayaan dilakukan tanpa melalui prosedur yang sesuai ketentuan. Kemudian antara  Agustus 2013-September 2015 telah dicairkan kurang lebih Rp157.811.399.395. Dan saat ini kondisi pembiayaan mengalami macet (kolek 5) dengan Outstanding Per 30 Desember 2017 sebesar Rp74.802.192.616.

“Atas perbuatannya, RDC dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan RDC kami tahan selama 20 hari ke depan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim,” pungkasnya. zal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry