Mardiono Kepala Bidang Pemasaran PDAM Kabupaten Ngawi (mifta/duta.co)

NGAWI | duta.co – Berkembangnya kabar bahwa, Kejaksaan Ngawi mulai memanggil satu persatu pihak PDAM setempat, tersebar hingga ke telinga masyarakat Kabupaten Ngawi. Pemanggilan tersebut informasinya terkait program hibah air minum PDAM. Minggu, (13/2/2022)

Informasi yang muncul ke publik itu dibenarkan Mardiono, Kepala Bidang Pemasaran PDAM Ngawi yang mengatakan, bahwa kedatangannya di kantor Kejaksaan pada Senin, (7/2/2022) untuk memenuhi panggilan terkait program hibah air minum di PDAM.

“Saya dipanggil Kejaksaan terkait teknis dilapangan mengenai Saluran Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR MBR) program hibah air minum PDAM,” jawab Mardiono melalui sambungan selulernya.

Sayangnya Mardiono tidak hafal berapa pertanyaan yang diajukan oleh pihak Kejaksaan pada dirinya. Ia hanya mengatakan, datang ke kantor tersebut mulai jam 09:00 WIB, dan keluar kantor kisaran jam 15:00 WIB.

“Tdak hafal berapa pertanyaan, intinya terkait teknis dilapangan, datang dari jam 09:00 WIB dan sekitar jam 15:00 WIB, saya baru keluar kantor Kejaksaan,” jelas Mardiono.

Disisi lain, Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Ngawi, Supeno beberapa kali dihunbungi via selulernya enggan memberikan tanggapan terkait unggahan berita berjudul “Tanpa Regulasi Aturan Perundangan, Milyaran Rupiah Hibah Air Minum PDAM Dicairkan?”

Namun, beberapa hari lalu Supeno sempat mengatakan bahwa, terkait hibah air minum PDAM sudah pernah ia hearing, dan hasilnya sebatas  arahan serta masukan, tidak lebih daripada itu, karena semua kembali pada pemerintah daerah setempat.

“Kita kembalikan lagi pada Pemkab, Komisi 3 hanya sebatas memberi arahan dan masukan, selebihnya adalah wewenang eksekutif,” terangnya.mif

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry