CABUL : Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono bersama pelaku oknum pembina Pramuka (istimewa/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri terpaksa mengamankan Sandi Hari Pradana (23) merupakan pembina pramuka di salah satu SMP swasta di Kabupaten Kediri, warga Desa Gadungan Kecamatan Wates. Dijelaskan Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono, Senin (10/02), penangkapan ini atas laporan resmi kedua korban, sebut saja Melati (15) dan Mawar (14), keduanya siswi SMP beserta barang bukti pakaian.

Dunia pendidikan di Kabupaten Kediri dicoreng oleh ulah oknum pembina pramuka, dimana dua siswinya telah digerayangi disela – sela acara pramuka. “Dari keterangan korban didapatkan keterangan bahwa pelaku melakukan perbuatan cabul dengan cara memanggil satu persatu siswi untuk masuk ke dalam sanggar pramuka. Kemudian pelaku memeluk dan menciumi korban dan kejadian tersebut terjadi berulang kali pada saat kegiatan ekstra kulikuler pramuka di sekolah tersebut,” jelas AKBP Lukman.

Ironisnya, diduga korbannya lebih dari dua siswi dan saat ini polisi tengah melakukan penyelidikan untuk mengembangkan kasus ini. Atas kejadian ini, Polres Kediri bekerjasama dengan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) untuk melakukan penyidikan dan pendampingan kepada kedua korban.

Atas perbuatan pelaku, Guru SMP dijerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku diancam pidana penjara paling lima belas tahun dan denda paling banyak Lima Miliar Rupiah. Adapun barang bukti diamankan satu potong seragam pramuka lengan panjang warna coklat dan satu potong rok pramuka panjang warna coklat,” terang AKBP Lukman. (rci/nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry