TERUS DITEKAN: Kantor P3AKB Kabupaten Pamekasan. (Duta.co/Habib Asshiddiq)

PAMEKASAN | Duta.co – Angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Kabupaten Pamekasan terus mengalami penurunan selama lima tahun terakhir.

Kabid Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dinas P3AKB Pamekasan, Abrori Rais mengatakan, sejak tahun 2015 hingga 2020 angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terus mengalami penurunan.

“Alhamdulillah, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Pamekasan terus menunjukkan grafik penurunan,” ungkap Abrori, Selasa (15/12/2020).

Ditambahkan, dalam rangka terus menekan kasus tersebut maka koordinasi yang baik ditingkat Kabupaten dan Provinsi serta antar Kabupaten dan SOLIDITAS TIM PPT-P3A sendiri akan membawa mamfaat tersendiri bagi pemerintah dan masyarakat pamekasan yang saat ini telah melakukan berbagai upaya meningkatkan kualitas pelayan publik, khususnya pelayanan terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kasus Anak yg Berhadapan dengan Hukum (ABH) secara profesional, manusiawi, cepat dan nyaman sehingga hak-hak anak tetap terpenuhi sesuai dengann UU dan aturan yg berlaku.

“Saya berharap program ini meningkatan pemahaman, menguatkan koordinasi dan kerjasama lintas sektor serta menjadi sumber pendorong semangat kita, khususnya aparat penegak hukum, SPKD terkait dan seluruh tim PPT-P3A Pamekasan, sehingga mampu memberikan kontribusi terhadap upaya pemerintah yang sedang menggalakkan program pemberdayaan, perlindungan perempuan dan anak,” paparnya.

Lebih jauh dijelaskan, adanya kekerasan dalam keluarga yangg mengakibatkan retaknya rumah tangga dan sangat berpengaruh pada kondisi ketidaknyamanan anggota keluarga terutama kehidupan psykologis anak, sering kita temukan bahwa salah satu faktor penyebab kasus anak karena tidak adanya keharmonisan keluarga. Sampai saat ini perempuan dan anak kita khususnya di pamekasan, masih diliputi oleh persoalan yg sangat komplek seperti kasus terlapor yg terjadi tahun 2020.

“Untuk itu, permasalahan tersebut harus segera diatasi, upaya pencegahan, pendampingan, pemberdayaan dan pengakan hukum dalam rangka perlindungan perempuan dan anak secara komprehensif mutlak diperlukan,” terangnya.

Selanjutnya, lanjut Abrori, sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan penyamaan persepsi terutama terhadap UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak yg lebih mengedepankan cara restoratif justice dan UU tersebut semakin mengukuhkan peran; PPT-P3A dalam perjalanan proses hukum maupun pasca putusan hukum.

“Dengan demikian kasus penanganan KDRT dan Anak yg Berhadapan dengan Hukum (ABH ) dapat dilakukan secara komprehensif, manusiawi, profesional, cepat dan nyaman,” pungkasnya.

Sementara berdasarkan data dari Kantor P3AKB, pada tahun 2015 ada 32 jumlah kasus, 2016 ada 34, 2017 ada 60, 2018 ada 53, 2019 ada 45, dan 2020 ada 27 jumlah kasus dari 8 jenis kasus yang meliputi; KDRT, fisik, psikis, seksual, penelantaran, narkoba, pencurian dan hak asuh anak. bib

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry