Novel Baswedan

JAKARTA | duta.co – Jaksa akan mengkonfrontir bantahan BAP Miryam Haryani, mantan anggota Komisi II DPR RI dengan  tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada di sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/3) mendatang.

Ketiga penyidik adalah, Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan MI Susanto bakal dikonfrontir atas kesaksian Miryam yang mengaku tertekan dengan sikap penyidik sehingga terpaksa membuat kesaksian palsu dalam berita acara pemeriksaan.

“Tiga penyidik yang disebutkan Bu Yani tadi akan dihadirkan hari Senin,” ujar Jaksa Irene Putri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/3/2017) malam.

Bukan hanya itu, Irene mengatakan, jika diperlukan, akan diperlihatkan rekaman saat berlangsungnya pemeriksaan terhadap Miryam. “Kita lihat nanti apakah kemudian dari pernyataan penyidik, apa respon Bu Yani,” kata Irene.

Majelis hakim dalam persidangan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) menunda pemeriksaan saksi Mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani.

Untuk diketahui, dalam persidangan, majelis hakim mengonfirmasi isi berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam saat diperiksa di KPK.  Namun, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan. Miryam mengaku diancam penyidik saat bersaksi.

Menurut dia, tidak pernah ada pembagian uang kepada anggota DPR RI sebagaimana yang dia beberkan kepada penyidik. “Biar cepat saya keluar ruangan, terpaksa saya ngomong asal saja,” kata Miryam.

Namun, majelis hakim merasa ada yang janggal terhadap bantahan Miryam. Sebab, dalam BAP Miryam dapat menjelaskan secara rinci kronologi penerimaan uang dalam proyek e-KTP. Apalagi, Miryam menyebut nama-nama anggota DPR lain yang ikut menerima suap.

Sementara Pengacara kedua terdakwa, Soesilo, merasa bahwa keterangan yang disampaikan Miryam merugikan kedua kliennya. Soesilo meyakini keterangan Miryam tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

“Kami minta kepada majelis hakim agar saksi dikonfrontasi dengan saksi-saksi kami yang pernah menyerahkan uang,” ujar Soesilo.

Menurut Soesilo, beberapa saksi yang akan dihadirkan adalah orang yang mengantar uang secara langsung kepada Miryam. Salah satu penyerahan bahkan dilakukan oleh terdakwa II, yakni Sugiharto.

Permintaan itu juga disepakati oleh jaksa KPK. Rencananya, dalam persidangan selanjutnya Miryam akan dikonfrontasi dengan tiga penyidik KPK dan saksi lain.

“Kami juga setuju ada saksi lain, tentu kami akan menghadirkan dalam sidang berikutnya,” kata jaksa Abdul Basir.

Dalam dakwaan, Miryam meminta uang kepada Irman sejumlah Rp 5 miliar untuk kepentingan operasional Komisi II DPR RI. Irman kemudian memerintahkan Sugiharto untuk menyiapkan uang dan menyerahkannya kepada Miryam.

Sugiharto kemudian meminta uang Rp 5 miliar dari Direktur Utama PT Quadra Solution Anang S Sudihardjo dan memerintahkan langsung agar diserahkan kepada Miryam.

Dari total uang tersebut, Miryam membagi-bagikannya secara bertahap yakni pertama untuk pimpinan Komisi II yakni Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno, dan Taufik Effendi masing-masing 25 ribu Dollar Amerika Serikat.

Kemudian tahap kedua adalah kepada sembilan orang ketua kelompok fraksi Komisi II DPR RI masing-masing 14 ribu Dollar Amerika Serikat termasuk Kapoksi yang merangkap sebagai pimpinan komisi.

Sementara ketiga adalah kepada 50 anggota Komisi II DPR RI masing-masing delapan ribu Dolar Amerika Serikat termasuk pimpinan komisi dan Kapoksi.

Para saksi diperiksa untuk dua terdakwa yakni Irman dan Sugiharto. Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman sementara Sugiharto adalah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto. Negara disebut menderita kerugian Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triiun anggaran penggadaan e-KTP. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry