SURABAYA | duta.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim menyidangkan dugaan pemalsuan data jumlah suara dan tanda tangan pada form C1 dari hasil pemungutan suara Pileg untuk DPRD Kab Gresik Dapil 7 Kecamatan Ujung Pangkah.

Dugaan itu muncul berdasarkan laporan dari Muhamad Immron selaku pelapor atas kecurangan yang terjadi di TPS 18, Desa Pangkah Kulon, Kecamatan Ujung Pangkah, Kab Gresik.

“Ada perbedaan jumlah suara pada paslon nomer urut satu, yakni, Taufiqul Umam. Jumlah suara dari form C1 saksi Partai jumlah suara hanya 1, tapi dari form C1 Bawaslu Gresik menjadi 31 suara. Bahkan tanda tangan petugas KPPS dan para saksi partai di TPS 18 Pangkah Kulon ini juga berbeda. Kuat dugaan ada pemalsuan tanda tangan juga,” ungkap Muhamad Immron, Kamis (27/6/2019).

Pria yang juga Caleg Dapil VII DPRD Gresik dari Partai Gerindra nomor urut lima itu menjelaskan secara gamblang dugaan kecurangan yang terjadi secara terstruktur tersebut.

“Dari dugaan kecurangan itu, saya sudah sampaikan dan konsultasikan pada Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Gresik. Dari anggota polisi di Gakkumdu memang membenarkan adanya tindak pidana pemalsuan tanda tangan,” imbuhnya.

Dari data dan informasi yang diterimanya, ia bersama kuasa hukumnya, Andi Mulya SH melaporkan kecurangan dan pemalsuan pada dokumen C1 tersebut pada Bawaslu Jatim. Jadwal sidang hari ini adalah penyerahan nota kesimpulan atas perkara dugaan pelanggaran administratif pemilu.

“Dari bukti form C1 saksi dan C1 dari Bawaslu Gresik yang kita dapatkan sangat jelas ada perbedaan tanda tangan yang kami anggap itu adalah palsu. Saya yakin majelis pemeriksa mempertimbangkan alat bukti surat yang kami miliki dan di persidangan kemarin pihak terlapor yakni Bawaslu Gresik juga tidak dapat menyanggah atas perbedaan tandatangan para saksi,” beber Andi Mulya kepada wartawan Duta.

Penyalahgunaan Form C6

Andi juga menyesalkan sikap Bawaslu Gresik yang cenderung membela salah satu Caleg karena tidak berani menindak tegas atas temuan pelanggaran yang dilaporkan saudara Immron.

“Bawaslu semestinya menjadi pihak netral pada persoalan kecurangan data jumlah suara dan pemalsuan tanda tangan ini. Bukan malah membela. sehingga kami pun harus melaporkan Bawaslu Gresik atas dugaan kecurangan ini pada Bawaslu Jatim,” tuturnya.

Immron juga menjelaskan adanya dugaan penyalahgunaan form C6 di TPS yang sama. Hal itu diketahui bahwa ada seorang warga atas nama Mustain, warga Desa Ngemboh, yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap. Diketahui, Mustain sendiri tinggal dan bekerja di Malaysia. Hal ini dikuatkan dari keterangan saksi warga yang mengenal Mustain.

Namun, faktanya, form C6 Mustain pun tetap digunakan orang lain yang tidak dikenal. Sebagai pembuktian, muncul nama Mustain lain dari Desa Banyuurip yang diketahui merupakan saudara dari Caleg Taufiqul Umam. Ia pun memastikan data tersebut setelah mengecek langsung pada Mustain warga Desa Banyurip dan menunjukkan langsung datanya pada KabaRI.id.

Andi Mulya SH, Kuasa Hukum Pelapor berharap, rekomendasi dari hasil sidang di Bawaslu Jatim sesuai data dan fakta yang terungkap pada proses sidang.

“Kami berharap rekomendasi Bawaslu Jatim memang membenarkan adanya kecurangan data dan pemalsuan tanda tangan sesuai laporan kami. Hal itu semata-mata untuk memenuhi rasa keadilan. Yang harus diingat, bahwa, kita mempunyai bukti rekaman video dan suara pernyataan dari anggota Panwascam dan saksi-saksi kami yang menyatakan ada kecurangan dan intimidasi dari keluarga salah satu caleg di Dapil 7 Ujung Pangkah,” ujar pria yang juga menjadi pengacara di LBH Astranawa tersebut.

Ditanya mengenai langkah hukum selanjutnya, Andi Mulya SH mengaku telah menyiapkan upaya selanjutnya.

“Jika rekomendasi Bawaslu Jatim sesuai harapan kami selaku pelapor maka kami tidak akan melanjutkan langkah hukum. Namun jika tidak sesuai (rekomendasi, red) maka akan kami laporkan pada pihak Kepolisian untuk dugaan pemalsuan tanda tangan dan juga ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” pungkasnya. (nzm)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry