Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi didampingi Kasipidum Kejari Surabaya, Didik Adyotomo saat jumpa pers di kantornya. (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan bahwa hingga Jumat (11/8),  Hendry Jocosity Gunawan, bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) sekaligus tersangka kasus penipuan dan penggelapan masih berstatus sebagai tahanan titipan kejaksaan dan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Medaeng.

“Hingga hari ini, tidak ada pembantaran maupun penangguhan penahanan terhadap tersangka atas nama HJG,” ujarnya, Jumat (11/8).

Pernyataan Didik tersebut menjawab  beredarnya informasi bahwa status penahanan Hendry telah beribah status. Dikabarkan bahwa status penahanan Hendry ditangguhkan karena alasan sakit. “Tidak tahu lagi kalau pihak Rutan, namun yang pasti penahanan tersangka HJG masih kewenangan dan tanggung jawab kejaksaan,” tambahnya.

Didik juga mengakui, pada saat menjalani proses pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti, red) dari penyidik Polrestabes Surabaya ke jaksa peneliti Kejari Surabaya, Kamis (10/8/2017) lalu, tersangka Hendry sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pihak berwenang.

“Namun permohonan (penangguhan) tersebut kita abaikan. Kita tetap menahan tersangka, dengan dasar pertimbangan untuk mempermudah proses persidangan,” terang Didik.

Masih menurut Didik, pada saat menjalani proses tahap II, kondisi kesehatan tersangka tidak ada masalah. Didik meyakini kondisi tersangka sehat dan layak untuk menjalani penahanan, kendati pihak kejaksaan mengaku tidak melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum proses penahanan tersangka.

“Tidak..tidak kita periksa karena kita lihat tidak ada tanda-tanda yang menghawatirkan terkait kondisi kesehatan tersangka. Dia (tersangka) terlihat segar dan sehat,” beber Didik.

Tersangka ditahan jaksa, setelah pada proses penyidikan kepolisian sebelumnya tidak pernah menjalani penahanan. Tersangka sempat mempersulit jalannya proses hukum kasus ini, dengan dua kali mangkir panggilan penyidik. Sehingga, pihak kepolisian sempat memperpanjang ijin cekal tersangka. Bahkan, untuk menjalani proses tahap II tersebut, polisi harus menjemput paksa tersangka untuk dikeler menuju kantor kejaksaan.

“Salah satunya dari dasar itu yang membuat kita menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka,” tambah Didik.

Kasus ini berawal dari laporan notaris Caroline sejak 29 Agustus 2016. Pelaporan itu berawal ketika notaris yang beralamat di Jalan Kapuas itu memiliki klien (korban) yang sedang melakukan jual beli tanah dan bangunan dengan Henry. Hendri  saat itu, sekitar tahun 2015, masih menjadi Direktur PT Gala Bumi Perkasa, yakni pengembang Pasar Turi Baru. Objek itu dijual oleh Henry Gunawan kepada korban sebesar Rp 4,5 Miliar.

Semuanya itu saat korban hendak melakukan jual beli kepada Henry dan akan menyerahkan sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan, red). Sertifikat itu dibeli seharga Rp 4,5 Miliar. Tapi Henry masih belum menyerahkan sertifikatnya.

Setelah membayar ke Henry,  korban seharusnya menerima SHGB dari Henry. Namun SHGB yang masih dititipkan di notaris Caroline itu, tiba-tiba diambil oleh suruhan Henry tanpa ada komunikasi dengan korban. Praktis, SHGB itu sudah ditangan dia. Tetapi sertifikat itu justru malah dijual lagi sama Henry.

Henry menjual obyek dengan SHGB sudah ditangannya, bisa laku hingga Rp 10 Miliar. Bahkan ia pun masih bisa berkelit dan bisa menjual lagi dengan harga yang lebih mahal. Tapi semuanya tanpa ada konfirmasi.

Saat korban mencoba menanyakan SHGB kepada Henry Gunawan, ternyata dia melemparkan bola panas kalau, SHGB itu bukan berada di tangannya, tetapi masih dibawa oleh notaris Caroline. Setelah dicek, Caroline mengaku jika SHGB itu telah diambil oleh anak buah Henry. Darisanalah, notaris Caroline melaporkan Henry ke Polrestabes Surabaya.

Setelah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan beberapa kali, polisi dikabarkan menemukan fakta bahwa Henry terbukti telah melakukan penipuan dan penggelapan dua kali dalam satu obyek. Yaitu Rp 4,5 Miliar dan Rp 10 Miliar. Atas dua alat bukti yang dikantongi penyidik, Henry Gunawan alias Cen Liang akhirnya resmi ditetapkan menjadi tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. eno

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry