JPU saat menerima pengembalian uang negara (FT/Heru)

SITUBONDO | duta.co – Kembali, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Situbondo menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp335.152.837 dari Hamisun, mantan Kepala Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo yang tersandung kasus korupsi Dana Desa, Selasa (09/03/2021).

Keterangan yang disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Situbondo, Reza Aditya Wardhana SH, menjelaskan, bahwa, uang sejumlah Rp335.152.837 tersebut merupakan titipan dari mantan Kades sebagai uang pengganti kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa Tanjung Pecinan pada tahun 2018 lalu.

“Kita menerima uang titipan kerugian negara dari mantan kades Tanjung Pecinan sebesar Rp335.152.837,” jelas Reza.

Dengan adanya penitipan atau pengembalian uang kerugian negera tersebut, sambung Reza, untuk selanjutnya di pengadilan nanti akan menjadi pertimbangan JPU dalam mengajukan tuntutan pidana terhadap mantan kades tersebut.

“Walaupun mantan Kades itu telah mengembalikan uang kerugiaan negara, tapi perkara kasus dugaan korupsi tersebut tetap berjalan,” tegasnya.

Pengembalian uang kerugian negara tersebut, imbuh Reza, menjadi satu pertimbangan untuk meringankan terdakwa, karena terdakwa mempunyai itikad baik.

“Seperti yang saya katakan, pemberantasan korupsi bukan hanya bertitik berat kepada penindakan pidana. Akan tetapi, pengembalian aset-aset kepada negara juga menjadi pertimbangan,” jelasnya.

Reza menegaskan, bahwa pengembalian uang hasil korupsi tidak menghapus pidanya pelaku korupsi. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jadi sekali lagi saya tegaskan bahwa pengembalian uang negara dari hasil korupsi tidak bisa menghapus pidananya pelaku korupsi,” pungkasnya. (her)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry