DIBEKUK : Dua pelaku berhasil diamankan Jajaran Satreskrim Polres Kediri di Bandar Lampung atas pemalsuan akun facebook (duta.co/Hendra Hasyim)

KEDIRI| duta.co –Hanya butuh waktu tidak lebih dari seminggu, jaringan pelaku tindak pidana dengan modus membuat akun palsu di media sosial berupa facebook bisa dibekuk jajaran Satreskrim Polres Kediri.

Kasat Reskrim AKP. M. Aldy Sulaiman ditemui usai landing di Bandara Udara Internasional Juanda bersama 2 pelaku, mengaku pihak bekerjasama dengan Polda Metro Jaya dan Polda Lampung mengantongi nama – nama jaringan pelaku tersebut, Sabtu (5/8).

Kejadian ini berawal, saat Kasat Reskrim didatangi sosok perempuan setengah baya mengaku pengusaha dari Semarang Jawa Tengah, bila telah mengirim sejumlah uang ke rekeningnya. Namun, setelah uang sukses ditransfer dengan nilai mencapai Rp. 400 juta kemudian kehilangan komunikasi. Setelah dilacak di akun fb tersebut, dketahui jika yang bersangkutan dinas di Polres Kediri sebagai Kasat Reskrim.

“Saya juga kaget dan bahkan saya tunjukkan nomor rekening saya, begitu juga nomor handphone saya. Ternyata terbukti tuduhan tersebut tidak benar, akhirnya kami berinisiatif membongkar kasus ini. Setelah dilakukan pengejaran hingga melibatkan Polda Metro Jaya dan Polda Lampung, diantara para pelaku, terdapat dua orang telah kami amankan di Bandar Lampung,” jelas AKP. M. Aldy Sulaiman.

Kedua orang pelaku ini mengakui bila dirinya bersama teman – teman lainnya telah membuat akun palsu dengan mengatasnamakan M. Aldy Sulaiman.

“Bahwa hingga membuat 6 akun dengan atas nama saya,” terang Kasat Reskrim. Dengan pengawalan ketat puluhan polisi, selanjutnya kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Kediri.

“Dan untuk pelaku lainnya kini dalam pengejaran anggota, namun yang jelas nama – nama mereka telah kami kantongi. Kami sampaikan terima kasih kepada kawan – kawan Kepolisian dari Polda dan Polres yang turut membantu mengungkap kasus ini,” jelasnya.

Terkait kronologis kejadian dan nama pelaku, Aldy Sulaiman memastikan pada Senin besok, akan menggelar kasus ini. (nng)