CJH RI PASPOR FILIPINA: Jamaah haji asal Indonesia menggunakan dokumen palsu untuk menggunakan kuota haji Filipina beberapa waktu lalu. (ist)

RIYADH | duta.co – Ekspatriat yang melakukan haji tanpa izin dan pekerja yang kabur (huroob) akan memperoleh amnesti (pengampunan) selama 90 hari. Demikian diumumkan Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) Arab Saudi.

Dilansir dari Saudi Gazette, Rabu (29/3/2017), menurut Jawazat kedua kasus tersebut termasuk pelanggaran aturan izin tinggal tenaga kerja. Pekerja yang melanggar dan bekerja di perusahaan kategori merah (nitaqat) harus menghubungi pelayanan kantor tenaga kerja untuk mendapatkan izin kerja sementara.

“Mereka yang melanggar harus datang ke kantor Jawazat terdekat dan membawa paspor mereka, untuk mendapatkan izin tinggal (iqama) dan izin kerja sementara untuk mendapatkan visa keluar,” ujar Dirjen Jazawat.

Aturan Jawazat menyatakan, mereka yang tinggal lebih lama dari waktu umrah, wisawatan, dan pemilik visa transit dapat kemudahan dari program amnesti tersebut. Mereka yang mendapatkan amnesti adalah pemegang iqama kedaluwarsa, pemilik visa kerja tetapi gagal mendapatkan iqama selama 90 hari, imigran gelap, haji tanpa izin dan pekerja huroob dapat memanfaatkan amnesti tersebut.

Khusus pekerja yang terdaftar dalam sistem komputerisasi Jawazat termasuk pekerja huroob hars mendatangi Departemen ekspatriat dibawah Jawazat untuk menyelesaikan prosedur perjalanan mereka. Validitas visa keluar selama periode amnesti akan berakhir seiring berakhirnya batas waktu amnesti. hud, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry