Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Dyah Ambarawati saat memimpin pemusnahan barang bukti di halaman kantor setempat, Senin (18/7/2022).

LAMONGAN | duta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan musnahkan ribuan gram sabu – sabu dan ribuan pil dobel L serta hampir seribu gram ganja, di halaman kantor setempat, Senin (18/7/2022). Itu merupakan barang bukti merupakan barang bukti dari 48 perkara tindak pidana umum (pidum) dan pidana khusus (pidsus) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan barang bukti itu dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Dyah Ambarawati didampingi oleh Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan. Kegiatan ini juga melibatkan lembaga peradilan lain termasuk Pengadilan Negeri, Polres dan bahkan dari Pemkab setempat. Pemusnahan barang itu dengan cara pemblenderan narkotika jenis sabu, ganja, dan pil dobel. Selain itu juga dilakukan pembakaran rokok oleh Kepala Kejari Lamongan yang didampingi oleh Kasi Batang Bukti dan Barang Rampasan, serta sejumlah petugas lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Dyah Ambarawati mengungkapkan, barang bukti itu berupa narkotika jenis sabu, pil dobel L, ganja, dan beberapa jenis lainnya. “Kami musnahkan beberapa barang bukti yang telah disita oleh negara dari putusan Pengadilan Negeri Lamongan yang telah berkekuatan hukum tetap periode November 2021 sampai dengan Juni 2022,” ujar Dyah kepada wartawan.

Di samping perkara kasus narkotika, kata Dyah, pada kesempatan itu juga dimusnahkan barang bukti dari perkara lain. “Termasuk barang bukti berupa bibit jagung palsu, minuman keras, tembakau gorila, rokok ilegal, dan perkara lainnya,” katanya.

Disingging jenis barang bukti yang dimusnahkan, menurut Kajari Dyah,  barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan ini di antaranya narkotika golongan 1 jenis sabu 1.247,3 gram dari 29 perkara.

Di samping itu juga pil dobel L 7.497 butir dari 16 perkara, HP 48 buah dari 45 perkara serta ganja 919,29 gram dari 1 perkara.

Barang bukti lainnya berupa timbangan digital 5 buah dari 28 perkara, bibit jagung palsu 82 bungkus dari 1 perkara, rokok tanpa pita cukai 377.080 batang dari 1 perkara, tembakau gorila 0,69 gram dari 1 perkara dan miras jenis arak 53 botol dari 1 perkara. “Selama periode ini, perkara di Lamogan ini didominasi oleh narkotika, pil dobel, lalu penganiayaan atau bentrokan antar perguruan silat,” sebutnya.

Lebih lanjut, Dyah menyebutkan, pemusnahan barang bukti hasil sitaan negara ini, lanjut Kajari Dyah, karena putusan perkara tindak pidananya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Lamongan. “Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang kejaksaan,” terangnya.

Dyah juga mengajak kepada semua pihak, untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba yang bisa mengancam generasi muda di Lamongan khususnya. “Jika ditemukan ada indikasi peredaran narkoba, segera infokan kepada penegak hukum biar cepat ditindak,” katanya.

Kegiatan yang digelar rutin Kejari ini, harap dia, mampu mendukung program pemerintah dalam meminimalisir peredaraan narkotika. “Semoga juga bisa mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (dam)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry