Walikota Risma menyampaikan protes kerasnya lewat video yang viral di media sosial. (FT/IST)

SURABAYA | duta.co – Anda menyaksikan video Walikota Surabaya Tri Rismaharini ‘Menghalalkan Segala Cara’? Jumat (6/7/2018) dini hari, video itu terjawab. Meski diwarnai sikap ngotot dan alot, ternyata, proses penghitungan suara Pilgub Jatim 2018 di Kota Surabaya secara manual, tidak ada masalah.

Tidak tanggung-tanggung 15 jam lamanya, proses rekapitulasi berjalan. Dalam prosesnya tidak ditemukan pelanggaran atau kecurangan massif apalagi menghalalkan segala cara sebagaimana disampaikan Risma. Kalau pun ada kelemahan petugas, juga tidak bisa ditimpakan kepada pasangan Khofifah-Emil, apalagi untuk mengeruk suara.

Hasil akhir, pasangan Khofifah-Emil unggul dengan perolehan 579.246 suara. Sementara paslon nomor urut 2, Gus Ipul-Puti memeroleh 560.848 suara. Ada selisih 18.398, sebuah angka yang masih lumayan besar.

“Dengan berakhirnya rekapitulasi Kecamatan Tambaksari, maka berakhir pula proses rekapitulasi Pilgub Jatim tingkat KPU Kota Surabaya,” demikian Ketua rapat pleno rekapitulasi Nurul Amaliyah menutup Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim tingkat KPU Kota Surabaya di ruang serbaguna KPU Kota Surabaya, Jumat (6/7/2018) disambut tepuk tangan yang hadir.

Sebagaimana diberitakan duta.co proses rekapitulasi dimulai Kamis (5/6) pukul 10.00 WIB. Dari awal sudah diwarnai protes yang didominasi dari saksi paslon nomor urut 2 hingga berujung penolakan tanda tangan hasil rekapitulasi.

Belum lama dimulai, saksi dari pasangan calon Saifullah Yusuf-Puti Soekarno, Sukadar mempertanyakan tentang selisih perolehan suara di-masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS), C1, DAA yang ada di Kecamatan Sambikerep. Data yang dimiliki dengan hasil penghitungan dianggap tidak sesuai. “Ini demi semangat Pemilu yang jujur dan adil. Bukan demi apa-apa. Selisihnya juga cuma satu suara,” kata Politisi PDI Perjuangan ini.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Surabaya Bidang Teknis Nurul Amalia mengatakan, data yang dibawa oleh saksi nomor urut 2 berbeda dari hasil penghitungan panitia. Hal itu  karena entri data yang dilakukan oleh saksi Paslon nomor urut 2 keliru.

“Kami tidak mendapatkan bukti dari koreksi itu, C1, DAA. Yang dimasalahkan adalah entri dari pasangan calon nomor urut 2, karena kami tidak dapat melihat data itu, maka kami menganggap tidak ada masalah dari hasil rekapitulasi yang ada,” ungkap Nurul.

Menurutnya, bukti yang dibawa saksi dan PPK Kecamatan Sambikerep tidak ada masalah.  Di Kecamatan Sambikerep pasangan calon nomor urut 1, Khofifah-Emil mendapatkan suara sah 12.770. sedangkan pesaingnya Saifullah Yusuf – Puti Soekarno memperoleh 12.573 suara sah. Adapun jumlah suara sah berjumlah 25.343 dan suara tidak sah 502 serta jumlah seluruh suara masuk 25.845.

Rapat pleno ini dipimpin oleh 5 orang Komisioner KPU Kota Surabaya. Kedua saksi dari masing-masing Paslon juga hadir tepat waktu. Selain itu, PPK dari 38 Kecamatan yang ada di Kota Surabaya. 5 orang komisioner Panwas Kota Surabaya juga turut hadir pada acara itu. (zi)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry