Tersangka Nava Salsa Duta/Tunggal Teja

SURABAYA| duta.co – Aparat Kepolisian Polsek Bubutan Surabaya, mengamankan seorang perempuan bernama Nava Salsa Attamimi (37). Warga Jl Kranggan No.6 Surabaya ini tepergok mencuri tas di Toko Cahaya Dept Store BG Junction Surabaya, Rabu (25/10) sekira pukul 16.00 WIB.

Sebanyak dua tas berhasil diamankan petugas sebagai barang bukti hasil curian, dengan nominal mencapai Rp 659.800.

Kanit Reskrim Polsek Bubutan Surabaya AKP Budi Waluyo menjelaskan, dalam melakukan aksinya perempuan ini, lebih dulu masuk toko Cahaya Dept Store BG Junction dengan pura-pura belanja dan memilih tas.

“Perempuan yang juga sudah menyiapkan tas kresek dari rumah, lalu memasukan dua buah tas ke dalam tas kresek warna merah yang dibawanya tadi,” terang AKP Budi Waluyo, Senin (30/10/2017).

Puas mengambil beberapa tas, tersangka tidak ke kasir, melainkan langsung keluar dengan membawa hasil curian. Namun pelaku ini tidak sadar jika semua gerak geriknya dipantau security. Akhirnya Pelakupun dengan mudah diamankan oleh Security lalu diserahkan ke petugas Kepolisian.

“Dari tersangka, polisi mengamankan dua buah tas perempuan warna merah merek season dan warna coklat merek imaroon,” ungkapnya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya kini perempuan yang sudah dikaruniai anak dua itu mendekam di Mapolsek Bubutan dan tersangka terjerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. “Kami sudah mengamankan pelaku dan barang buktinya,” tegas Budi Waluyo. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry