SURABAYA | duta.co –  Keputusan banding terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari menarik perhatian  masyarakat. Pegawai Kejaksaan Agung (kejagung), oleh jaksa penuntut umum dituntut selama 4 tahun penjara, namun diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat 10 tahun penjara.  Sayangnya  pada saat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta diputus 4 tahun penjara.

“Pengurangan pidana tersebut menimbulkan pro dan kontra dan ada dugaan atau sinyalemen  Kejaksaan Agung ikut bermain dalam penentuan vonis tersebut,” ungkap Prof Dr Nur Basuki Minarno, SH, MHum, Pakar Hukum dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Rabu (14/7/2021).

Menurut Nur Basuki, dugaan atau sinyalemen Kejagung ikut bermain terkait dengan vonis di PT DKI Jakarta tidak berdasar atau tidak beralasan hukum. Kenapa? Berat ringannya putusan itu wewenang hakim sepenuhnya dan yang mempunyai hak atau kepentingan terhadap putusan tersebut adalah Pinangki secara pribadi.

“Jaksa mengajukan tuntutan pidana 4 tahun, tetapi oleh Majelis Hakim diputus pidana penjara 10 tahun. Jelas dalam posisi ini jaksa tidak akan mengajukan banding. Bagaimana dengan Pinangki? Tentu Pinangki sebagai Terdakwa keberatan atas keputusan tersebut sehingga Pinangki mengajukan banding,” tegasnya.

Di sini Penuntut Umum mempunyai tugas menuntut, mengajukan upaya hukum, dan melaksanakan eksekusi. “Yang saya ketahui jika putusan hakim kurang dari 2/3 tuntutannya, maka jaksa penuntut umum akan mengajukan upaya hukum,” ujarnya.

Dalam perkara Pinangki tersebut apakah jaksa penuntut umum akan mengajukan kasasi?  Putusan pidana Pada Pengadilan Banding sama jumlahnya dengan tuntutan jaksa, sehingga tidak logis dan tidak beralasan untuk mengajukan upaya hukum kasasi dan lagi alasan untuk mengajukan kasasi syaratnya telah ditentukan secara limitatif sebagaimana Pasal 253 KUHAP.

Yang menjadi pertanyaan apakah tuntutan 4 tahun untuk Pinangki itu memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat? Bicara keadilan tidak ada batasan yang jelas dan ini selalu menjadi diskursus yang tidak berujung.

“Menurut saya dengan pidana 4 tahun, bukanlah pidana yang ringan. Tentunya jaksa penuntut umum mempunyai pertimbangan-pertimbangan tertentu sampai pada kesimpulan untuk menuntut pidananya 4 tahun penjara,” katanya.

Memang kasus jaksa Pinangki menjadi perhatian masyarakat, namun jika kita fair untuk memberikan penilaian atas kinerja aparat penegak hukum dalam penanganan kasus kasus korupsi besar, Kejagung mempunyai kinerja yang sangat bagus. Pengungkapan kasus mega korupsi PT Jiwasraya, PT Asabri dan lain-lain.

“Menurut saya pekerjaan yang sangat luar biasa dan kompleks, berbeda dengan penanganan kasus korupsi karena OTT yang relatif sangat mudah pembuktian. Saya sebagai akademisi memberikan acungan jempol kepada aparat kejaksaan dalam mengungkap 2 kasus besar di atas. Saya dapat membayangkan betapa kompleksitasnya untuk mengungkapkan kasus tersebut sampai berhasil melimpahkan kepersidangan dan hebatnya lagi oleh pengadilan dinyatakan terbukti bersalah. Dari kasus tersebut ada keuangan negara yang sangat besar yang dapat diselamatkan oleh Kejaksaan Agung. Itu prestasi yang boleh dibanggakan,” tegasnya. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry