KEDIRI | duta.co – Hukuman berat akan diberikan kepada Aiptu S, oknum anggota Polsek Mojoroto berdasarkan hasil gelar perkara diketahui telah dua minggu lebih tidak berdinas aktif.

Pihak Polres Kediri Kota terus mengejar, dan telah menerima laporan 10 unit mobil dan satu unit sepeda motor, diduga digelapkan dia dengan menggunakan identitas Kartu Tanda Anggota (KTA).

Diberitakan sebelumnya, sejumlah orang mendatangi Polres Kediri Kota karena kendaraan miliknya dibawa lari. Berusaha didatangi di rumahnya, S beserta istri dan anaknya didapat keterangan telah lama pergi. Hal ini diperkuat data disampaikan Lurah Pojok, Erly Maya Muryati bahwa rumah tersebut telah dijual dan berpindahtangan.

Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo .S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Girindra Wardhana .S.Ik saat dikonfirmasi, Senin (26/04) menyampaikan. Telah menjalankan proses penyelidikan dan berkoordinasi dengan Kanit Propam atas masalah ini. Jumlah pengadu sebanyak 5 orang, adapun barang bukti telah dilarikan sebanyak 10 unit mobil dan 1 unit sepeda motor.

‘Kita tetap melaksanakan proses penyelidikan nanti akan kita mintai keterangan dari korban dan saksi – saksi. Masih banyak barang bukti yang belum ketemu. Tambah 1 orang jadi 5 pengaduannya total ada 10 mobil dan 1 motor. Terlapor belum ada pemanggilan karena masih proses penyelidikan belum pengejaran juga,” jelas Iptu Girindra dikonfirmasi usai apel gabungan dilarang mudik, di Halaman Mapolres Kediri Kota. (kin/nng)

Ket. Foto: Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, Iptu Girindra Wardhana .S.Ik (Kintan Kinari Astuti/duta.co)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry