Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung, saat memeriksa tersangka pemalsuan KTP, Totok Murbantoko. (FT/DUTA.CO/KADAM)

LAMONGAN | duta.co – Totok Murbantoko (47), warga Kelurahan Babat dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan Polres Lamongan, Rabu (31/1/2018). Pasalnya, saat memalsukan Kartu Tanda Penduduk (KTP), ia kepergok petugas Polres setempat.

Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung, kepada wartawan mengungkapkan, tersangka melakukan kegiatan dengan membuat, mengubah dan mencetak KTP palsu. “Di melakukan pekerjaan ini dengan cara melakukan scanner pada KTP asli kemudian dilakukan proses edit,” kata saat gelar perkara di Mapolres.

Tersangka yang bernama Totok ini, lanjutny,Vmenerima order untuk memalsukan KTP untuk suatu kebutuhan dari pemberi order. Dari order yang diterima ini, lanjunya, tersangka kemudian melakukan proses scan.

“Dia menggunakan scanner dan mengedit hasil scan melalui program Photoshop dan Corel pada komputer milik pelaku. “Dari hasil scan dan edit program ini selanjutnya dilakukan pencetakan melalui printer,” terangnya

Proses pemalsuan KTP yang dilakukan pelaku tidak berhenti sampai disini. Proses selanjutnya, hasil cetak KTP palsu tadi kemudian dilakukan proses finishing melalui alat laminating dan alat plong atau pres yang telah disediakan. “Alat ini biasanya dipakai oleh tersangka untuk membuat garskin handphone.

Dari pengakuan sementara pelaku, lanjitnya lagi, pelaku hanya melakukan pemalsuan KTP ketika menerima pesanan saja. Karenanya, Kapolres berjanji terus melakukan penyelidikan kasus ini.

Selain mengamankan tersangka, lanjutnya, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa peralatan yang biasa dipakai pelaku untuk melakukan proses pemalsuan KTP. “Sebelum berprofesi sebagai pemalsu KTP, tersangka membuka usaha cuci cetak foto digital,” katanya.

Didesak lebih lanjut, Kapolres mengaku, pihaknya berhasil mengamankan tersangka ini berkat laporan dari masyarakat. Terlebih,  berdasarkan pengakuan tersangka, satu lembar KTP palsu ini hanya dihargai Rp 50 ribu saja. “Kami juga akan  mengembangkan kasus ini  karena ditakutkan KTP palsu ini akan dipakai untuk hal-hal yang tidak kita inginkan,” tandasnya.

Ditambahkan Feby, tersangka akan disangkakan dengan pasal 94 UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2006, tentang Administrasi kependudukan dengan ancaman 6 tahun penjara. Selain itu, tegas Feby, pihaknya juga akan menjerat pelaku dengan Pasal 96A UU Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman 10 tahun penjara. “Kami masih terus mengembangkan kasus ini,” pungkasnya. (dam)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry