BANDUNG | duta.co – Hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung, Halim Husein, ternyata tidak satu kata dengan rencana pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dia menolak HTI dibubarkan sebab sepak terjang HTI selama ini sejalan dengan program-program pemerintah. Apakah Halim anggota HTI? Lalu apa reaksi Komisi Yudisial?
“Pemahaman saya seperti ini, saya kan orang Islam, sedangkan HTI memperjuangkan Islam. Di dalam Pancasila ada Ketuhanan Yang Maha Esa, Itu sejalan kok dengan pemerintah,” kata Halim saat ditemui di PTA Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jabar, Senin (15/5/2017).
Halim menyebut, kegiatan-kegiatan yang dilakukan HTI selama ini positif. HTI, sambung dia, banyak membina masyarakat ke arah yang lebih baik.
“HTI ini mendukung program-program pemerintah. Contohnya, pemerintah menggencarkan pembinaan akhlak bangsa sehingga korupsi tidak merajalela, HTI itu membina di situ,” papar Halim.
Sehingga ia menilai pemerintah salah persepsi menilai HTI hingga muncul rencana pembubaran tersebut.
“Cuma penjabaran dakwah-dakwah itu mungkin enggak nyambung sehingga seolah-olah dikatakan HTI melawan pemerintah. Mungkin berbeda penafsiran saja. Oleh karena itu, saya tidak setuju dibubarkan,” kata Halim.
Menurut Maradaman, KY tidak dapat serta-merta memberikan sanksi atau teguran bila seorang hakim bergabung dalam organisasi kemasyarakatan.
Ditambahkannya, KY juga tidak berwenang mencopot jabatan seorang hakim bila terbukti melanggar kode etik. Karena mekanisme pencopotan hanya bisa dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA).
“Copot-mencopot urusan MA kecuali terbukti yang bersangkutan telah direkomendasikan untuk diberhentikan dengan melanggar kode etik pelanggaran berat dan itu melalui mekanisme MKH, jadi tidak serta-merta orang dipecat, ya,” lanjutnya. * dt, hud