SURABAYA|duta.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Maxi Sigarlaki kembali menggelar sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) memasuki pekarangan orang lain antara PT Sanggar Asri Sentosa (SAS) dan Ferry Setiawan Hutomo.

Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan setempat (PS) yang dilaksanakan di objek yang berada di kawasan Graha Family, Surabaya Barat, Selasa (25/2/2020).

Sidang digelar tak membutuhkan waktu lama, tak lebih dari 40 menit. Namun, sidang PS ini menyisakan kekecewaan dari pihak Ferry Setiawan selaku tergugat.

Majelis hakim diduga berpihak kepada penggugat. Di lokasi, hakim menggunakan Surat ukur ajudikasi yang disodorkan pihak penggugat sebagai acuan, tidak menggunakan surat ukur terbaru yang dilakukan petugas BPN sebelumnya.

Sedangkan menurut kuasa hukum tergugat G.W Thody SH, surat ukur yang dikantongi PT SAS tersebut tumpang tindih. “Yang digugat PT SAS adalah Luas 2,700M2 persil 147, pernah dua kali pengajuan sertifikat ditolak BPN karena sudah terbit sertifikat, dasar kepemilikan penggugat adalah petok D tahun 1994,
Padahal luas sertifikat 4,463M2 persil 47 dasar kepemilikan Jual Beli sertifikat Tahun 1988, sudah dicek BPN sesuai hasil plotting satelit BPN, jadi tidak mungkin salah lokasi, Hakim seharusnya tidak menerima gugatan ini, karena luas tidak sama, persil tidak sama, dan tidak ada hasil ploting bpn yang membuktikan petok D ada di lokasi yang sama,” beber Thody.

Selain itu pihak tergugat juga menyesalkan ketegasan pihak BPN yang hingga saat ini belum juga menerbitkan sertifikat pengganti sesuai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), padahal telah melaksanakan plotting dan lokasi tanah Gunardi Hutomo tidak salah.

“Selain itu gugatan tidak berhubungan dengan sengketa sertifikat, melainkan memasuki pekarangan orang yang sama sekali tidak bisa dibuktikan oleh PT SAS,” tambah Thody.

Polemik ini berawal dari Gunardi Hutomo melaporkan kehilangan Sertifikat nomor 1153 seluas 4,463 M2 pada tahun 2015, dan PTUN telah menetapkan BPN untuk menerbitkan sertifikat pengganti.

BPN yang menjalankan tugas pengukuran di lokasi tanah yang sertifikatnya hilang dan telah sesuai dengan warkah dan hasil plotting satelit Online BPN, anehnya muncul gugatan perihal memasuki pekarangan orang lain dari PT Sanggar Asri Sentosa (SAS) yang memperoleh tanah yang diukur pihak BPN bersama dengan Gunardi Hutomo, berupa petok D atas nama Gidin P Ponadi seluas 2700M2 diterbitkan tahun 1994 oleh Lurah Babatan, Kecamatan Wiyung, Gatot Kasijanto, diatas sebagian tanah yang dimiliki Gunardi Hutomo dan kemudian dijual oleh Gidin P Ponadi kepada William Joseph.

Kemudian dialihkan lagi untuk kepentingan tukar guling tanah antara PT Sanggar Asri Sentosa dengan PT Pakuwon Jati, dan ternyata, di lokasi yang sama telah terbit sertifikat atas nama Gidin P Ponadi yang telah dijual dan telah balik nama menjadi atas nama Gunardi Hutomo pada tahun 1988, dibuktikan dengan Akta Jual Beli yang dilakukan dihadapan notaris Zuraida Zain.

Menurut kuasa hukum tergugat, bahwa Petok D yang dihadirkan sebagai bukti PT SAS adalah didugahasil penggandaan Lurah GK dan sertifikat yang terbit atas nama Gunardi Hutomo adalah benar sah.

“Dibuktikan dengan putusan PTUN yang ditetapkan berdasarkan warkah dan hasil plotting satelit BPN yang memastikan sertifikat tidak berada dilokasi yang salah, jadi perihal gugatan memasuki pekarangan orang tanpa ijin adalah tidak benar,” imbuh Thody. eno

FOTO: Tampak suasana sidang PS yang digelar hakim PN Surabaya di obyek polemik, Selasa (25/2/2020). Henoch Kurniawan

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry