SURABAYA | duta.co – Gudang seluas 290 meter di Jalan Kenjeran nomor 340 A, Kenjeran, Surabaya, Rabu, (6/3/2024), berhasil dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Eksekusi ini merupakan bagian dari penyelesaian perkara perdata dengan nomor 155/Pdt.G/2019/PN.Surabaya, yang menjadi subjek dari proses hukum tersebut.

Ratusan massa berkumpul di lokasi pada pukul 07.30 WIB. Meskipun menghadapi tantangan, eksekusi berhasil dilakukan. Sebelumnya, terjadi penolakan dari pihak tergugat, Sutomo Hadi dan kawan-kawannya, serta massa yang diduga berasal dari pihak penggugat, Probo Wahyudi.

Kehadiran ratusan personel TNI-Polri membantu mengamankan situasi dan mencegah gangguan dari pihak tergugat. Meskipun terjadi dorongan massa, petugas juru sita PN Surabaya tetap melaksanakan eksekusi hingga selesai pada pukul 13.00 WIB.

Perlu dicatat, proses hukum ini melibatkan sejarah panjang, termasuk pembatalan transaksi jual beli pada tahun 2006. Namun, melalui keputusan PN Surabaya pada tanggal 20 Juni 2017, Sutomo Hadi dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun atas kesalahannya dalam membuat akta yang membatalkan transaksi tersebut.

Proses ini juga melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk pasangan suami istri DR. H Suharyono dan Pudi Astuti Suharyono, yang telah meninggal dunia. Mereka memiliki sejumlah anak, termasuk Ir. Endang Sri Rahayu, Dokter Rita Barawati, Ir. Edi Pangaribowo, Yanuar Limantoro, Cicik Permata Dias Suciningrum, Karunia Indra Cahya Pawitra, dan Cintiya Anindya Indriati.

Transaksi jual beli tanah yang menjadi subjek perdebatan juga melibatkan Sutomo Hadi dengan Cicik Permata Dias Suciningrum, yang sebelumnya telah menjual kepada Sie Probo Wahyudi. Hal ini tertuang dalam akta perjanjian pengikatan jual beli dan akta kuasa menjual atas tanah seluas 6.800 meter persegi di Jalan Kenjeran 348-350.

Penyelesaian eksekusi ini menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum dan penyelesaian sengketa properti di Surabaya.

Satria Ardi Respati, yang tergabung di Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja & Partners selaku kuasa pemohon, mengungkapkan perkembangan terbaru terkait eksekusi lanjutan dari kasus tanah yang telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu.

“Jadi eksekusi hari ini kan lanjutan karena tanggal 27 kemarin untuk penetapannya sudah selesai dibacakan,” ungkap Satria Ardi Respati.

Dia menjelaskan, bahwa tanggal 27 kemarin, rencana untuk melanjutkan eksekusi terpaksa ditunda karena pihak kepolisian tidak merekomendasikan kegiatan tersebut karena ketiadaan aparat berseragam yang turun ke lokasi. Namun, hari ini, situasi telah berubah.

“Kemudian tanggal 27 kita mau lanjutkan untuk masuk ke lokasi cuma dari pihak kepolisian tidak merekomendasikan karena memang pada saat itu tidak ada aparat yang berseragam yang turun ke lokasi. Akhirnya dari pihak Polrestabes merekomendasikan untuk ditunda tanggal 6 hari ini. Itu menjamin kita menunda ini bukan untuk gagal tapi menunda untuk berhasil dan kita semua bisa lihat hari ini dari rekan rekan,” tambahnya.

Menurut Satria, pihak Polrestabes telah turun dan berhasil mengamankan jalannya eksekusi hari ini. Meskipun ada sedikit perlawanan, namun semuanya berhasil dikendalikan oleh pihak kepolisian atau pihak keamanan.

“Kalau perkara awal itu sebenarnya terkait dengan jual beli jual beli jadi antar orang tua nih antar orang tua kemudian sudah sudah beralih ke orang tua client saya, ini sudah beralih ke orangtuanya, client saya, kemudian anak anaknya, anak anak yang jual ke client saya ini muncul mengaku bahwa ini masih tanahnya orangtuanya, kemudian oleh mereka ini dijual ke termohon,” terang Satria.

Dia menambahkan, bahwa semua perkara ini telah selesai diputuskan di Pengadilan Negeri, dengan hasil menyatakan bahwa tanah tersebut adalah sah milik dari pihak yang diwakilinya.

“Sebenarnya kalau ini gini, jadi memang sudah ada jual beli Antara orang tua. Kemudian kalau dari pihak termohon mengklaim bahwa ini sudah dibatalkan dan lain sebagainya, semua surat surat akta akta yang dibuat oleh termohon eksekusi dalam artian si progo atau kipi itu semua sudah dibatalkan oleh pengadilan,” paparnya.

Dengan demikian, Satria menegaskan bahwa gugatan perlawanan yang dilakukan oleh pihak termohon tidak akan menghentikan proses eksekusi yang telah diputuskan oleh pengadilan.

“Pengadian menguatkan akte akte yang dibuat oleh orang ini orang tua dari client kami seperti itu. Kalau gugatan perlawanan itu kan memang hal yang klasik, itu salah satu upaya yang ditempuh termohon eksekusi pada umumnya tapi sebenarnya perlawanan itu tidak menumbuhkan eksekusi seperti itu,” tutupnya. (gal)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry