PASURUAN | duta.co – Petugas juru sita dari Pengadilan Negeri (PN), Kabupaten Pasuruan di Bangil, melaksanakan eksekusi rumah dan bangunan di Jalan Jaksa Agung Suprapto No 7 Kelurahan Gempeng, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Selasa (23/10/2018), siang. Eksekusi berlangsung tanpa perlawanan dari penghuni yang menempatinya.

Namun pihak tergugat tetap tidak merelakan rumahnya diambil pihak penggugat. “Kami pasrah. Allah Maha Tahu, Allah Maha Adil. Saya yang dikasih amanat yang jelas saya tidak akan rela rumah ini diambil orang lain,” terang Hariono, yang mengaku pemilik sah atas rumah itu, saat eksekusi berlangsung Selasa (23/10/2018), siang.

Meski tak rela, Hariono bersama keluarganya juga ikut membantu mengeluarkan barang-barang di dalam rumahnya. “Rumah ini warisan dari ayah yang telah meninggal dunia. Surat-surat kepemilikan juga atas nama ayah saya. Namun, kami dikalahkan dalam sidang oleh penggugat yang tak lain adalah saudara angkat saya,” paparnya.

Sementara itu, Humas PN Bangil, Afif Januarsyah Saleh mengungkapkan, bahwa eksekusi yang dilakukan menindak lanjuti perkara yang terlah diputuskan sejak 10 tahun yang lalu.

“Perkaranya pada tahun 2008 lalu dan sudah diputus oleh PN Bangil. Intinya putusan dikabulkan bahwa tergugat dikalahkan. Ada 9 orang, Ny. Tutik, Puguh dll satu keluarga,” jelasnya

Atas putusan tergugat tak mau menyerahkan rumahnya kepada penggugat sehingga PN melakukan upaya paksa. “Rentan waktu penggugat melakukan eksekusi memberitahukan, cuman sampai dengan sekarang tergugat tidak mau menyerahkan secara sukarela kepada penggugat mulai dari tingkat pertama sampai Peninjauan Kembali (PK),” imbuhnya.

Setelah melalui serangkaian langkah hukum PN Bangil memastikan melakukan upaya pengosongan rumah yang ditempati Hariono selama puluhan tahun tersebut. Pihak keluarganya rencananya akan menempati rumah putrinya di kawasan Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Bangil, saat itu juga. (dul)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry