BOJONEGORO | duta.co – Ega Ayu Nawang Aulia, tersangka kasus penipuan berkedok investasi bodong dan arisan online, berhasil diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro. Dia diringkus saat berada di daerah Jawa Tengah.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad mengungkapkan, dara berusia 20 tahun itu berhasil diringkus jajarannya saat berada di Jawa Tengah.

“Yang bersangkutan ditangkap saat berada di Magelang, Jawa Tengah,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Kamis (7/4/2022).

Ia menjelaskan, kronologisnya, sekitar Januari 2022, Efrin Desyana Herawati, salah satu korban, mengetahui tersangka menawarkan investasi melalui telepon dan status WhatsApp. Korban pun tertarik, dan harus melengkapi persyaratan dari Ega, yakni perjanjian investasi yang ditandatangani dan bermaterai Rp 10.000, serta membayar biaya administrasi Rp 100.000.

“Kemudian korban diharuskan melakukan transaksi penyetoran dana investasi maksimal pukul 17.00 WIB,” lanjut Kapolres Bojonegoro.

Setoran awal korban, kata dia, pada tanggal 4 Januari 2022 sebesar Rp 5 juta. Tiga puluh hari kemudian, dana milik pelapor dikembalikan senilai Rp 7 juta. Kemudian, korban kembali menyetorkan dana sebesar Rp 5 juta, selang 20 hari dana tersebut dikembalikan oleh tersangka sebesar Rp 6,2 juta.

Korban pun merasa yakin jika investasi itu dapat dipercaya dan menjanjikan, keyakinan itu muncul berdasarkan pengalaman dua kali transaksi yang lancar. Lalu pada tanggal 5 Februari 2022 korban menambah nominal investasi menjadi Rp 10 juta. Uang itupun kembali disertai keuntungan.

Pada tanggal 27 Februari 2022 korban kembali melakukan investasi sebesar Rp 10 juta, dimana dalam jangka waktu 10 hari uang investasi itu kembali sebesar Rp 12,5 juta.

“Merasa investasi lancar, korban kembali investasi dengan nominal yang lebih besar,” ucap Muhammad.

Lalu, imbuhnya, pada tanggal 1 Maret 2022, tersangka kembali membuat promosi investasi melalui status whatsapp dengan nominal Rp 30 juta, yang dibatasi hanya tiga slot dan uang investasi akan kembali dalam jangka waktu 20 hari sebesar Rp 45 juta.

Singkat cerita, lanjutnya, karena tergiur dengan promosi yang dibuat tersangka, korban pun ikut investasi kembali dengan meningkatkan nominalnya. Korban juga mengambil slot member card khusus sebesar Rp 5 juta yang akan cair tanggal 27 Maret 2022 senilai Rp 7 juta. Namun, hingga tanggal jatuh tempo, korban belum menerima pengembalian semua dana investasi. Dan sejak saat itu tersangka tidak dapat dihubungi.

“Sadar dirinya tertipu, korban kemudian lapor ke Polisi,” ucap Kapolres Bojonegoro.

Sampai saat ini, total ada 5 korban yang telah melaporkan kejadian itu ke Polres Bojonegoro. Kerugian ditaksir mencapai Rp 260 juta. “Terrsangka dikenai Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun penjara,” pungkas perwira lulusan Akpol tahun 2003. (abr)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry