Ir Suhandoyo saat ditanya awak media berkaitan dengan dugaan korupsi BDL (ardy/duta.co)

LAMONGAN  | duta.co – Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana kas daerah dan kredit fiktif di Bank Daerah Lamongan (BDL) yang telah diselidiki Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim terus bergulir.

Penyidik yang menangani perkara dugaan korupsi BDL sejak bulan Juli 2020 lalu telah memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan.

Praktisi Hukum Unair I Wayan Titip Sulaksana mengatakan, Bank Daerah Lamongan (BDL) adalah BUMD milik Pemkab Lamongan, dimana sahamnya juga adalah 100 persen milik Pemkab Lamongan.

” Uang yang diputar BDL adalah uang milik Pemkab Lamongan. Apabila ada dugaan kredit fiktif, sudah amat jelas kejahatan korupsi juga dilakukan oleh pejabat pengelola BDL tersebut,” ujar Wayan Titip panggilan akrabnya.

Dia mengatakan, pelanggaran Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor yang dirubah dan diperbarui dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tipikor juga harus dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

” Dugaan korupsi yang terjadi pada Bank Daerah Lamongan dasar hukumnya pasal 41 UU no 31 tahun 1999 tentang tipikor yang diubah dan diperbarui dengan UU no. 20 tahun 2001,” ujar pria yang dikenal sebagai pegiat anti korupsi tersebut.

Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam pasal ini juga mengatur tentang peran serta masyarakat didalam pemberantasan korupsi untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya.

” Dilaporkan saja ke Kejati Jatim di Surabaya, dengan catatan minimal disertai dengan dua alat bukti permulaan yang cukup. Ayo segera laporkan, jangan hanya diberitakan saja,” tutur Wayan Titip melalui WhatsApp, Rabu (28/10).

Menurutnya, kalau sifatnya hanya pemberitaan saja publik itu cepat lupa, yang penting laporkan saja. Jangan ke Kejari Lamongan terlalu dekat dengan obyek laporan tersebut.

” Siapa ngerti oknum jaksa Lamongan juga punya kredit banyak di BDL Lamongan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ir Suhandoyo saat ditanya awak media berkaitan dengan santernya berita dugaan korupsi Bank Daerah Lamongan (BDL) dia mengatakan, masalah dugaan kasus tersebut bukan ranah beliau sebagai calon bupati untuk mengomentari.

” Sebenarnya ini bukan ranah saya sebagai calon bupati untuk ikut mengomentari dalam proses hal itu. Namun, saya juga mantan anggota komisi C dewan jatim, jadi saya tahu persis apa itu BUMD,” kata Suhandoyo.

Dia menjelaskan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu yang jelas ada direkturnya dan komisarisnya. Setiap tahun dalam melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pertanggungjawaban tiap tahunnya juga diputuskan dalam rapat tersebut.

” RUPS diikuti oleh perusahaan-perusahaan daerah. Maka dari itu bupati sudah lepas tidak ikut bertanggung jawab, karena proses kewenangan sudah didelegasikan oleh bupati kepada masing-masing komisaris,” ucapnya.

Hasil dari rapat tersebut, sambung dia, ketika sudah selesai dalam RUPS tersebut harus segera dilaporkan oleh komisaris kepada pemerintah kabupaten sebagai bentuk dari pertanggungjawaban tiap tahunnya.

” Jadi menurut saya, berita adanya dugaan kasus korupsi Bank Daerah Lamongan (BDL) dalam hal ini yang sepenuhnya bertanggung jawab adalah direktur serta jajaran direksi plus dewan komisaris” tandasnya.

Dia menambahkan, masalah dengan adanya berita dugaan korupsi tersebut jangan dilempar langsung ke muka bupati. Itu adalah tanggung jawab direktur, direksi dan dewan komisaris yang pada waktu itu menjabat di BDL. ard

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry