Bebas bersyarat, 2 Napiter AS dan WA melakukan sujud syukur.(FT/Budi Arya)

KEDIRI | duta.co – Dua orang narapidana terorisme (Napiter) yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri mendapat Pembebasan bersyarat (PB). Keduanya yakni AS (35) asal Kabupaten Gresik dan WA (35) asal Makassar.

Mereka mendapatkan PB dan keluar dari Lapas Kelas IIA Kediri pada Rabu pagi (08/05/2024).

Plt Kepala Lapas Kediri, Budi Ruswanto, mengatakan, kedua Napiter itu mendapatkan PB usai menjalani dua per tiga masa tahan dan telah berikrar setia kepada NKRI.

Oleh Pengadilan, AS divonis 3 tahun penjara. Sedangkan WA divonis 3 tahun 7 bulan penjara.

“AS dan WA telah menjalani seluruh rangkaian pembinaan yang ada di Lapas Kelas IIA Kediri, baik dari pembinaan kepribadian dan kemandirian. Selain itu mereka juga mengikuti pelatihan vokasi yang diadakan oleh Lapas Kediri. Keduanya sudah melewati dua per tiga masa penahanan,” ujar Budi Ruswanto.

Saat keluar dari Lapas Kediri, kedua napiter tersebut mendapatkan pengawalan dari Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror.

Meski bebas bersyarat, Budi menyebut kedua napiter harus tetap wajib lapor ke Lapas Kediri selama satu bulan sekali.

“Secara umum, kepribadian kedua Napiter selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Kediri sangat baik, meraka dapat mengikuti program-program pembinaan dengan tekun dan semangat yang diselenggarakan di Lapas Kediri dengan sangat baik, dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib Lapas,” tutupnya. (bud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry