SURABAYA | duta.co – Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil mengungkap tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tiga wanita dari CV Cuan Grup.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jumat (5/4/2024).

“Tiga orang wanita inisial AD, MR, dan RF merupakan tersangka dalam kasus ini,” ujar Kombes Dirmanto.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Polda Jatim melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

“Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Pitter Yanottama menjelaskan bahwa ada total 14 Laporan Polisi (LP) di wilayah Jawa Timur, dengan 9 LP ditangani Ditreskrimum Polda Jatim dan 5 LP ditangani oleh Polres setempat,” tambah Kombes Dirmanto.

Satu dari 14 LP tersebut dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan pada bulan Oktober 2023 oleh korban dengan kerugian sekitar 351 juta lebih.

“Tersangka, yang terdiri dari direktur dan pengurus CV Cuan Grup, telah ditahan sejak tanggal 3 April 2024 oleh Polda Jawa Timur,” kata AKBP Pitter Yanottama.

Barang bukti yang disita termasuk surat pendirian CV Cuan Grup, buku tabungan, ATM, laptop, handphone, dan barang bukti digital seperti obrolan di grup untuk mempengaruhi korban.

Kronologi kejadian dimulai saat tersangka MR menawarkan kepada korban dan enam orang lainnya untuk berinvestasi di CV Cuan Grup pada bulan Februari 2023. Dengan skema keuntungan yang fantastis, para korban terbujuk untuk menyetorkan dananya.

“Hingga saat ini, total ada 45 korban dengan kerugian mencapai 4,8 miliar rupiah. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP J, Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun,” tambah AKBP Pitter Yanottama.

Pengacara korban dari LBH Damar Indonesia, Dimas Yemahura Alfarauq, menyampaikan apresiasi kepada Polda Jatim dan Ditreskrimum Polda Jatim atas tindakan penahanan terhadap tiga tersangka.

“Saya sampaikan terima kasih kepada Polda Jatim, atas ditahannya tiga tersangka pelaku investasi bodong yang merugikan banyak korban,” ucapnya.(gal)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry