RATUSAN siswa menyimak penyuluhan hukum oleh jaksa.

PROBOLINGGO | duta.co – Pemkab Probolinggo melalui Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian memfasilitasi penyuluhan hukum oleh Kejari bagi ratusan siswa di SMAN Gending, Rabu (8/8/2017). Kasi Intel Joko Wuryanto didampingi sejumlah jaksa memberikan penyuluhan.

Salah satu materi penting yang diberikan jaksa adalah menyikapi kasus hukum yang terjadi di sekolah. Bila ada masalah murid dengan guru, tak harus langsung dilaporkan ke polisi. Tapi lebih dulu diselesaikan secara kekeluargaan di sekolah.

Kabid Informasi dan Komunikasi Diskominfo Andjar Noermala memandu langsung penyuluhan tersebut. Selain menjelaskan sedikit materi soal UU ITE, dia juga memandu 316 siswa yang menjadi peserta dalam dialog interaktif bersama jaksa.

Joko Wuryanto menyampaikan masalah hukum kepada pelajar, khususnya kasus hukum yang banyak terjadi di sekokah.
Salah satu materi yang difokuskan Joko ialah kasus guru yang diduga melakukan kekerasan di sekolah, dan dilaporkan ke aparat penegak hukum.

“Pemahaman hukum sejak di bangku sekolah penting, agar paham mana perbuatan kita yang dapat berimplikasi hukum. Sebab saat ini banyak kejadian, masalah kecil dibawa ke ranah pidana padahal bisa diselesaikan lebih dahulu di sekolah. Seperti kasus melaporkan guru ke aparat hukum. Harusnya diselesaikan dahulu secara internal melalui kepala sekolah bukan langsung ke aparat penegak hukum,” lanjutnya.

Joko juga menyoroti perilaku pelajar di media sosial. Dia mengingatkan jangan sampai menulis komentar ujaran kebencian, SARA , dan perbuatan yang melanggar UU ITE terutama di media Facebook, Twitter dan media sosial lainnya.

“Kejaksaan membuka pintu lebar-lebar bagi para pelajar yang ingin mengenal dan memahami hukum. Kejaksaan bukan untuk ditakuti tetapi sebagai partner untuk bersama mencegah tindakan yang melanggar hukum,” imbuhnya.

Tak lama, Andjar lalu mempersilahkan siswa bertanya kepada jaksa. Macam-macam yang ditanyakan siswa, mulai dari pasal-pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE, hingga jenis kekerasan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum di sekolah. (afa)