JOMBANG | duta.co – Seorang perempuan muda asal Desa Ngogri, Kecamatan Megaluh, Siti Nur Masrifah (27) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan nasabahnya dengan dugaan penggelapan uang arisan.

Siti Nur Masrifah dilaporkan oleh Septya Ade Viyanti (29), warga Desa / Kecamatan Diwek, karena uang arisan yang didapat bersama anggota arisan lainnya tak diterimanya. Diduga kuat, uang arisan yang didapatinya digunakan oleh terlapor, yakni Siti Nur Masrifah.

“Kami sudah menunggu lama, namun tak kunjung ada kejelasan dari Siti Nur Masrifah. Sehingga persoalan ini kami bawa ke ranah hukum,” ungkap Septya Ade Viyanti, saat dikonfirmasi via seluler, Senin (27/11/2023).

Awalnya, sekitar pada (1/6), Septya diajak oleh Siti Nur Masrifah untuk mengikuti arisan dengan nominal Rp.10.000.000. Dengan bujuk rayu yang dilakukan oleh Siti Nur Masrifah, akhirnya Septya menerima ajakan untuk mengikuti arisan. Setelah itu, akhirnya Septya membayar uang arisan via transfer pada Siti Nur Masrifah.

Tak kunjung menerima hasil arisan, akhirnya Septya bersama empat anggota arisan lainnya pada (20/8), mendatangi rumah Siti Nur Masrifah yang berada di Perum Kadeva, Desa Denanyar, untuk menanyakan kejelasannya. Namun, dalam pertemuan tersebut diketahui bahwa uang arisannya dipakai oleh Siti Nur Masrifah.

“Setelah kami datangi dan tidak ada itikad baik, akhirnya kejadian ini kami laporkan ke Polres Jombang,” tandasnya.

Sementara itu, penyidik pembantu Briptu Zhony Prasetyo, unit pidum Satreskrim Polres Jombang, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan atas dugaan penggelapan. Pihaknya juga mengaku bahwa sudah dua kali memanggil terlapor Siti Nur Masrifah.

“Terlapor sudah kita panggil dua kali tidak hadir, kan masih lidik,” tutupnya. (dit)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry