TANAH : Syaifuddin Zuhri, Kepala Bapenda Kabupaten Kediri saat tampil di KEDIRILAGI TV (istimewa/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Berulangkali berusaha dikonfirmasi melalui telepon seluler dikarenakan masa pandemi, apalagi Kabupaten Kediri masih berstatus Zona Merah. Namun Kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Kediri, Syaifuddin Zuhri belum juga memberikan respon. Hal ini terkait temuan disampaikan Murdi Hantoro, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri.

Ironisnya, kabar tersiar justru dia bersama ‘sahabatnya’ salah satu pejabat Pemkab Kediri berniat melakukan perlawanan. Setelah berkonsultasi dengan salah satu pejabat  yang juga ‘sahabatnya’ di lingkungan Korps Adhyaksa Kejaksaan Kabupaten Kediri. “Ketiganya memang dikenal dekat , namun nekat jika berani melawan kekuatan PDI Perjuangan karena temuan hasil reses anggota dewan,” ungkap salah satu sumber duta.co di lingkungan kejaksaan.

Dikutip dari salah satu media, Zuhri berusah berkelit dengan menjelaskan bahwa dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) bukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) seperti disampaikan Murdi Hantoro dihadapan sejumlah wartawan.

“Nilai Perolehan Objek Pajak, kalau jual beli adalah harga transaksi. Besarannya adalah 5 persen,” kata Syaifuddin Zuhri dilansir BANGSAONLINE.com, Senin (18/1). Menurut Syaifuddin, Bapenda tidak pernah menetapkan BPHTB, tetapi menerima laporan isian surat pemberitahuan BPHTP terutang dari masyarakat. Tugas Bapenda adalah meneliti kebenaran isian surat terutang tersebut, apakah harga transaksinya benar atau tidak.

“Kebanyakan isian surat BPHTB terutang tersebut adalah tidak benar. Makanya Bapenda Kabupaten Kediri perlu klarifikasi kepada warga yang telah mengisi isian surat terutang tersebut,” terang Syaifuddin. Menyikapi pernyataan disampaikan Kepala Bapenda, secara tegas Ketua DPC PDI Perjuangan telah memerintahkan fraksi dan anggota fraksi berada di Komisi II DPRD Kabupaten Kediri untuk mengawal masalah ini.

“Saya sudah perintahkan ketua fraksi dan diteruskan kepada anggota fraksi di Komisi II untuk mengawal kasus ini. Mau berlindung di Kejaksaan atau apapun yang dia lakukan, bahwa kebenaran harus ditegakkan. Ini masyarakat yang dirugikan, apalagi dengan berani menaikkan pajak tanah hingga 400% tidak sesuai dengan UU dan peraturan daerah yang berlaku. Kemudian merekrut tenaga aphreseal, justru yang terjadi tawar – menawar harga yang harus dibayarkan,” terang Hantoro. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry