Fahmi (kanan) dan Raflianzilal Nabil

SURABAYA |duta.co – Kinerja Polda Jatim tengah dalam sorotan, terutama dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi uang BUMN PTPN X terkait dengan PG Ngadirejo, Kediri dan Kades Jambean Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri

Akhirnya, aktivis anti korupsi PMI-AK (Persaudaraan Milenial Indonesia Anti Korupsi) lapor Kapolri. Adalah, Ahmad Fahmi Ardiansyah M dan Raflianzilal Nabil yang mengaku heran dengan penetapan 1 tersangka itu. Keduanya, kemudian lapor Kapolri.

“Perkara korupsi pembobolan uang negara di BUMN PTPN X ini sudah cukup lama. Dari tahun 2017 yang awalnya dilaporkan ke Polres Pare, Kediri dan ditarik perkaranya oleh Subdit Tipikor Polda Jatim,” tegas Ahmad Fahmi kepada duta.co, Rabu (27/9/23).

Menurut Fahmi, modusnya dugaan korupsinya sangat jelas. Membobol uang negara BUMN PTPN X dengan permufaktan jahat atas tanah aset milik PTPN X yang ada di area PG Ngadirejo, Kediri. Caranya dibuat seolah-olah tanah kas desa, di mana permufakatannya diduga dilakukan oleh oknum PTPN X, oknum PG Ngadirejo bekerjasama dengan Kades Jambean, Kras, Kediri.

“Kejahatan korupsinya diduga dikaburkan dengan bantuan oknum Inspektorat Pemkab Kediri yang merugikan keuangan negara di BUMN PTPN X, sekitar Rp 2 miliar” terang Fahmi.

Menurutnya, ia sudah turun lapangan, melihat langsung dan cukup jelas bukti tanah aset milik BUMN PTPN X diduga direkayasa dibeli oleh PTPN X dan PG Ngadirejo dengan dibantu Kades Jambean Kecamatan Kras Kabupaten Kediri dengan tujuan membobol uang negara yang ada di BUMN PTPN X.

“Sudah berhasil membobol uang negara yang ada di BUMN PTPN X. Hasil investigasi kita uang negara di BUMN X berhasil dibobol sampai Rp 2 M lebih. Ini sudah jelas, tidak mungkin tidak ada permufakatan jahatnya. Uniknya, yang ditetapkan tersangka hanya 1 orang saja yaitu Kades Jambean Kecamatan Kras, Kediri,” terangnya.

Pertanyaannya, lanjut Fahmi, oknum PG Ngadirejo, PTPN X dan Inspektorat Pemkab Kediri yang (juga) terlibat diduga membantu menutupi kejahatannya, dibiarkan saja. “Ada apa ?  Lucunya, penetapan tersangkanya dari Januari 2023 hanya 1 orang, sekarang sudah hampir 10 bulan dan itu pun tidak dilakukan penahanan. Ada apa ?” tanya Fahmi.

Padahal, tegasnya, semua sama di depan hukum, tidak boleh ada penegakan hukum yang tebang pilih. Siapa pun yang terlibat — khususnya dalam tindak pidana korupsi — harus dilakukan penindakan. “Ttidak boleh diamkan. Makanya, kita  laporkan ke Kapolri, ke Propam Polri. Tebang pilih dalam penegakan hukum itu rawan penyalahgunaan wewenang,” sela Raflianzilal Nabil. (*)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry