NGAKU: Ismail Songe di hadapan Kapolres Madiun Kota mengaku perbuatan itu dilakukan akibat emosi dan dibakar api cemburu. (DUTA.CO/Agoes Basoeki)

MADIUN | duta.co – Penganiayaan berat hingga mengakibatkan istri siri tewas di TKP, Rabu (21/12/2022) pagi lalu, Ismail Songe (46) warga Jalan Trisula, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, terancam hukuman mati.

Pasalnya, tersangka melakukan dengan perencanaan seperti menyiapkan senjata tajam. Ismail nekat membunuh Yuni Restiani (44) Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, janda 4 anak, akibat cemburu didekati pria lain. Sebelum terjadi aksi penganiayaan berat berujung pada kematian, tersangka sempat membuntuti korban.

“Sesampai di Jalan Nitikusumo masuk Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sempat terjadi cekcok. Sejurus itu, tersangka menghujamkan Sajam beberapa kali ke tubuh korban masih diatas motor,” jelas Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono, Rabu (28/12/2022).

Usai melakukan aksinya, kata AKBP Suryono, Ismail sempat merasa bingung, akhirnya memilih menyerahkan diri ke penjagaan Mapolres Madiun Kota, dengan membawa barang bukti senjata, motor dipakai.

Ia mengatakan, korban ditikam saat masih duduk di atas motor Honda Beat Nopol AE 5994 BS. Terkena tikaman korban terhuyung-huyung dan meminta pertolongan warga. Tersangka langsung kabur, dalam kondisi bingung tersangka memilih menyerahkan diri.

Atas perbuatannya, lanjutnya, tersangka dijerat KUHP pasal 340 pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. “Penerapan pasal dinilai sesuai dengan perbuatannya dan keterangan diberikan kepada penyidik, semua terjadi akibat rasa cemburu,” ujarnya.

Ismail Songe dihadapan Kapolres Madiun Kota mengaku dilakukan akibat emosi dan cemburu buta. “Sebab, dia didekati pria lain, tapi membantah. Meski, saya punya bukti kuat. Emosi dan cemburu membuat, saya nekat melakukan itu,” ujarnya lirih. (ags)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry