GELAR UNGKAP: Kasatreskrim Polrsetabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga saat melakukan gelar ungkap ‘Parti Gay’ di hotel Oval, beberapa waktu lalu. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co –  Kombes Pol Mohammad Iqbal Kapolrestabes Surabaya menegaskan, seluruh manajemen hotel di Surabaya harus turut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Pernyataan ini dia sampaikan terkait penggerebekan pesta gay di Hotel Oval di Jl Diponegoro, Sabtu (29/4) lalu.

Iqbal menyayangkan, manajemen hotel tempat pesta gay itu berlangsung, mengaku tidak mengetahui kegiatan itu. “Itu tidak boleh,” ujarnya.

Menurutnya, Manajemen Hotel harus tahu siapa saja tamu yang menginap di hotelnya. Tidak hanya mementingkan benefit belaka, kata dia, para manajemen harus turut menjaga Kamtibmas. “Kalau sudah 14 orang, masuk di satu kamar, patut diduga ada hal-hal yang mengganggu keamanan,” katanya.

Kapolrestabes Surabaya masih akan memeriksa keterlibatan manajemen hotel dalam penyelenggaraan pesta gay di hotel Jalan Diponegoro tersebut. “Kami akan periksa, terlibat atau tidak. Tapi yang jelas, sampai saat ini masih berstatus saksi,” katanya.

Sebelumnya 14 orang berhasil diamankan dan 7 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Ke-14 orang kaum gay yang turut diamankan polisi, yakni AN (43, pengusaha rental PS/Jombang), AS (22, mahasiswa/Sampang), AL (25, swasta/Malang), SD (44, swasta/Gresik), ISW (40, pedagang/ Yogyakarta), AS (35, swasta/Sidoarjo), KH (23, swasta/Sidoarjo), FGF (25, mahasiswa/Surabaya), AIS (20, mahasiswa/Sidoarjo), MA (29, swasta/ Yogyakarta), AN (24, swasta/Magelang), TA (27, swasta/Madiun), RTA (36, swasta/Madiun), Es (34, swasta/Surabaya).

Dari penggerebekan tersebut unit PPA SatReskrim Polrestabes Surabaya menyita puluhan HP milik tersangka, ratusan kondom baru maupun bekas, tisu, pakaian dalam, motor dan mobil, buku rekening, uang tunai Rp 1,1 juta, catatan daftar tamu, Bill hotel, TV, USB berisi video porno dan sebilah senjata tajam menyerupai pedang.

Sementara para tersangka bakal dijerat Pasal 32, 33, 34 dan Pasal 36 UU Pornografi dan atau Pasal 45 UU ITE. Selain itu, polisi juga akan dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pemberian bantuan dan bersama-sama melakukan tindak pidana, serta Pasal 2 UU Darurat Nomor 12/1951 tentang kepemilikan senjata tajam. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry