Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Herman Dinata Mihardja. DUTA/dok

SURABAYA l duta.co – BPJS Kesehatan terus melakukan pemantauan ketat terhadap pihak-pihak yang menjadikan rapid test Covid-19 sebagai bentuk syarat untuk mendapatkan pelayanan, termasuk pada peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN- KIS).

Terlebih bila peserta JKN harus mengeluarkan biaya untuk menjalani pemeriksaan tersebut.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Herman Dinata Mihardja mengatakan adanya urun biaya di luar ketentuan adalah hal yang tidak diperkenankan.

“Itu sudah diatur dalam pasal 4 ayat 4a pada naskah perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Rumah Sakit , tentang kewajiban rumah sakit untuk tidak melakukan pungutan biaya tambahan di luar ketentuan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional,” ujar Herman.

Di tengah pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan terus berusaha memberikan pelayanan terbaik bagi pesertanya. Pemberian layanan kesehatan yang dimaksud adalah dengan memastikan alur pelayanan berjalan dengan baik dan hak peserta diberikan sebagaimana mestinya dan sesuai dengan perjanjian kerja sama.

Dikatakan Herman, apabila ada rumah sakit yang melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja sama BPJS Kesehatan akan melakukan evaluasi.

Juga akan dilakukan teguran hingga pemutusan kerja sama sebagaimana yang disepakati dalam kontrak perjanjian kerjsama antara BPJS Kesehatan dan Rumah Sakit. Evaluasi juga melibatkan Dinas Kesehatan, Perhimpunan Rumah Sakit hingga Badan Pengawas Rumah Sakit.

Selain itu, sesuai dengan surat edaran dari Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), bahwa Rumah Sakit (RS) tidak melakukan promosi berlebihan terhadap pelayanan pemeriksaan rapid test screening Covid-19, karena metode ini hanya merupakan suatu alternatif diagnosis untuk mendeteksi adanya infeksi Covid-19 pada pasien.

“Pemeriksaan rapid test screening Covid-19 tidak boleh dijadikan persyaratan untuk pasien agar dapat dilayani dan biayanya dibebankan kepada pasien karena bersifat memaksa dan melanggar hak-hak pasien,” lanjut Herman.

Herman menambahkan, hingga saat ini terdapat 49 rumah sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan di wilayah Kota Surabaya, dengan jumlah layanan 161.328 untuk kasus rawat jalan dan 12.780 kasus rawat inap selama April 2020.

“Kami akan terus memantau rumah sakit mitra kami dalam memberikan layanan terhadap peserta JKN-KIS agar tetap memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan koridornya, hal ini sesuai dengan komitmen kita bersama ketika kontrak kerjasama ditandatangani,” tutup Herman. end

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry