BERADA DI SINGAPURA: Sjamsul Nursalim, pemegang saham BDNI yang punya tanggungan BLBI. (ist)

Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Tiga orang tersebut yaitu Farid Harianto, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Ketiganya akan diperiksa untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung.

“Farid Harianto, Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim dipanggil untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung),” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (29/5/2017).

Sjamsul Nursalim dalam kasus BLBI bertindak sebagai pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Itjih Nursalim merupakan istri Sjamsul Nursalim dan Farid Harianto yang juga mantan Wakil Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Saat ini Sjamsul Nursalim dikabarkan tengah berada di Singapura. Ia menjadi buronan saat kasus korupsi BLBI pada 2004 lalu.

Dalam pemeriksaan lalu, KPK pernah mengklarifikasi bagaimana pengaturan BPPN terhadap obligor PT BDNI. Terutama perusahaan di bawah Sjamsul Nursalim. Disebutkan KPK akan menggunakan pidana korporasi untuk memaksimalkan pengembalian aset negara.

Kasus korupsi terjadi pada April 2004 saat Ketua BPPN Syafruddin Temenggung mengeluarkan SKL terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang BDNI. Padahal masih ada kewajiban yang harus dipenuhi Sjamsul kepada negara.

KPK pun menetapkan Syafruddin sebagai tersangka. Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry