DIAMANKAN: Andre saat diamankan ke Mapolrestabes Surabaya usai aksinnya digagalkan polisi. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA  | duta.co – Terlibat di beberapa tempat dalam aksi pencurian sepeda motor (curanmor), Andre (24), dibekuk oleh Tim Anti Bandit Satreskrim Polretabes Surabaya pada Minggu (28/5/2017). Pemuda asal Jl Bulak Rukem Surabaya itu diringkus setelah menyikat motor di jalan Pucang Adi Surabaya.

Sedikitnya sudah tiga lokasi (TKP) yang jadi sasaran Andre juga rekannya Fandi (DPO). Keduanya menggasak sepeda motor di Jalan Mulyorejo sebanyak dua kali dan sekali di Jalan Pucang Adi Surabaya.

Rupanya, keahlian Andre untuk berani dan nekat menjadi bandit jalanan berbekal belajar cara menggasak motor dari video youtube. “Dari Youtube itu, satu motor hanya membutuhkan dua sampai tiga menit untuk dicuri,” aku Andre.

Dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat dalam setiap aksinya, keduanya berkeliling mencari sasaran. Setelah menemukan motor yang di incarannya, Andre sebagai eksekutor masuk ke rumah korban dengan merusak kunci gembok pagar.

Berbekal kunci T yang dipersiapkan olehnya, dia menyikat sepeda motor korban yang kemudian, motor curian itu, langsung dijual ke Madura. “Jualnya ke Madura, biasanya laku Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta. Dan uangnya langsung dibagi rata berdua,” aku Andre, Selasa (30/5/2017).

Kasat Reskrim Polretabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga mengungkapkan, kedua tersangka ini sudah menjadi terget buruan Tim Anti Bandit. Setelah adanya informasi tersangka Andre yang mau menjual motornya ke Madura, anggota Tim Anti Bandit langsung memburu dan melakukan penangkapan.

“Andre di bekuk usai mencuri motor korban di Jalan Pucang Adi dan motornya mau dijual ke Madura. Anggota kami berhasil memburu dan menangkapnya,” ungkap Shinto.

Shinto juga menambahkan, karena saat ditangkap melakukan perlawanan, anggota terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki kanan tersangka Andre.

Dengan merasakan sakit di kakinya, tersangka Andre kini mendekam di sel tanahan Polrestabes Surabaya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry