SALAH: Sekkab KNG Djoko Sulitio Hadi memberikan penjelasan dalam hearing soal mutasi dengan Komisi A, kemarin. (duta.co/much shopii)
SALAH: Sekkab KNG Djoko Sulitio Hadi memberikan penjelasan dalam hearing soal mutasi dengan Komisi A, kemarin. (duta.co/much shopii)

GRESIK | duta.co – Mutasi pejabat yang dilakukan Bupati Sambari Halim Radianto pada Rabu (4/1) lalu, terbukti ada beberapa kelemahan. Hal tersebut diakui oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), Inspektorat, Badan Kepegawain Daerah (BKD), Asisten I dan Bagian Hukum dalam hearing dengan Komisi A DPRD Gresik, kemarin.

Awalnya, hearing yang dipimpin oleh Ketua Komisi A Suparno Diantiro berlangsung terbuka untuk umu. Lalu, Sekkab KNG Djoko Sulitiohadi menjelaskan ada 1 orang yang diturunkan pangkatnya dari eselon III/a ke III/b. Selain itu, ada 2 pejabat yang diinonjobkan.

“Ini (penurunan pangkat dan sanki non job) sudah sesuai ketentuan karena pelnaggaran disiplin berat. Setelah dilakukan pemeriksaan inspektorat.  Juga sudah diterbitkan SK Bupati tentang  penurunan jabatan,” jelasnya.

Ditengah memberikan penjelasan, Ketua Komisi A Suparno Diantoro SH mendadak menawarkan kepada Sekkab KNG Djoko Sulitio Hadi, apakah hearing berlangsung secara  terbuka atau tertutup? “Tertutup, pak,” jawab Sekkab KNG Djoko Sulitio Hadi.

Akhirnya, hearing berlangsung tertutup. Sehingga, awak media tidak  diperbolehkan untuk meliput jalannya hearing dalam ruang Komisi A  tersebut.

Seusai hearing, Anggota Komisii A Syaikhu Busyiri mengatakan, Baperjakat mengakui adanya kesalahan dimana ada pejabat yang terbukti tidak masuk selama 124 hari di tahun 2015 dan 156 hari di tahun 2016 berdasarkan absensinya, tetapi mendapat promosi dengan menuduki jabatan kepala bidang (kabid).

“Hanya saja, laporan absensi itu terlambat karena insektorat menerimanya seusai pelantikan pejabat,” kata Syaikhu Busyiri.

Selain itu, pembuktian pelanggaraan hukum, terpisah dengan pelanggaran disiplin. “Bagian hukum mengaku mengenai  sanksi indisipliner ini yang tak diterpakan. Tapi, mutasi kalau ada kesalahan bisa diperbaiki,”ujarnya menirukan Kabag Hukum Pemkab Gresik, Eddy Hadi Siswoyo SH.

Akhirnya, hearing disepakati kalau Komisi A akan melakukan pendalaman dan konsultasi ke ASN (Aparatur Sipil Negeri). “Kita akan konsultasikan ke ASN,” tukas Suparno Diantoro.

Sebagaimana diberitakan, F-PKB DPRD Gresik mengirim surat ke pimpinan dewan untuk menyatakan sikap terkait mutasi yang dilakukan Bupati Sambari Halim Radianto pada Rabu (4/1) lalu.  Alasannya, Bupati dinilai tidak mempunyai dasar dan kriteria jelas dalam penempatan seorang pejabat. Selain itu,  dalam penempatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendapat promosi jabatan harus dijelaskan.

Hal lainnya, kebijakan Bupati menurunkan jabatan, tanpa disertai alasan secara jelas. Sebab, temuan fakta di lapangan, ada sejumlah pejabat yang etos kerjanya rendah. Bahkan, dalam evaluasi di dewan tidak layak dan perlu diganti.

Namun, kenyataannya Bupati tetap mempertahankan pejabat itu.  Selain itu, juga terdapat PNS yang mendapat promosi jabatan. Padahal, rekam jejaknya dinilai tidak layak. Misalkan dari segi absensi, tercatat mbolos selama 152 hari pada tahun 2015 dan 124 hari di tahun 2016 lalu. pii

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry